Dua Kasus Penganiyaan dan satu Kasus Curanmor di Ungkap Sat Reskrim Polres Jayapura

Minggu 01-11-2020,07:37 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Sentani, Aktual News - Satuan Reserse dan Kriminal (SAT Reskrim) Polres Jayapura menggelar barang bukti serta tersangka dua Kasus penganiayaan, dan satu kasus curanmor di wilayah hukum polres Jayapura. Dua kasus Penganiyaan 351 ayat 1 KHUP dengan tersangka Inisial DA alias DK Alias DF usia 21 tahun pekerjaan pengangguran, kronologis kejadian yakni tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban temannya berinisia “SP” dimana pelaku dalam keadaan mabuk , tersangkka tidak menerima dengan saksi atas nama “ DA” kemudian terjadi keributan akibat masalah pribadi, sehingga niat korban “ SP” untuk melerai pertikaian kedua bela pihak namun niat korban tidak di indahkan korbanpun akhirnya di pukul dan di tusuk hingga mengalami pendarahan dan di larikan ke rumahsakit “ Hal ini kita terima laporan dan mengamankan pelaku dan pihak-pihak yang bertikai , dari hasil pemeriksaan inisial “DF “ yang melakukan penganiyaan “ Kata Kapolres Sabtu ,31 oktober 2020. Kapolres menjelaskan kasus tersebut terjadi di BTN Furia sentani pada 8 oktober 2020. pelaku di kenakan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 ,8 tahun kurungan “ ini pasal, pasal yang di kenakan alasan penyidik yakni karena mengganggu ketertiban umum , barang bukti berupa pisau sementara masih dalam pencarian karena pelaku sengaja membuang di sungai “ jelas Kapolres Kasus yang sama juga di gelar Polres Jayapura yakni Kasus Penganiyaan atas nama “ AK” alias “G” (25 thn) , Karyawan swasta di tokoh Pegunungan Bintang , kasus tersebut di ungkap karena berkaitan dengan penggunaan senjata tajam berkaitan dengan undang-undang darurat , penggunaan senjata tajam tidak sesuai dengan fungsinya. Kronologisnya dimana “AK” pada 20 oktober 2020 melakukan pengancaman terhadap salah satu Karyawan Tokoh Pegunungan Bintang , “ setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sakit hati si pelaku di Pindahkan tempat tidurnya tidak terima sehingga dalam keadaan mabuk dendam itu memuncak dan melakukan pengancaman kepada korban YEO” ungkap kapolres AKBP. Viktor Dean Makbon, S.IK Baran bukti yang di amankan dari tempat kejadian Perkaran (TKP) di Mes Karyawan Tokoh Pegunungan Bintang Sentani yakni sebilah parang. Pelaku dikenakan UU Nomor 12 tahun 1951 ancaman Hukuman 10 tahun penjara. Selain gelar kasus penganiyayaan, Polres Jayapura menggelar barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada tanggal 18 oktober 2020 dengan tersangka pelaku atas nama “AM” (16) yang masih di bawah umur , dua kali melakukan pencurian dengan motif yang sama dengan target kendaraan bermotor di wilayah sentani “ untuk persangkaan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dimana ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara , sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab “ tutup Kapolres .[ Red/Akt-19 ]   Nees Makuba Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait