Sukabumi, Aktual News-Proses hukum atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial PKH yang terkesan lamban hal tersebut berdasarkan bebarapa laporan KPM (Keluarga Penerima Manfaat)PKH(Program Keluarga Harapan) kepolisian sektor Gunungguruh pada tanggal 09-juli-2020 dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)B.179/VII/2020/JBR/Red Smi Kota/Sek Gunungguruh dan laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh Bripka(Brigader Kepala)polisi M,Dian Maulana.SH atas nama pelapor Masitoh Binti Ajun Junaedi dengan alamat Kp Malingping Rt 49/10.Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dengan kerugian dugaan penggelapan dana bantuan PKH sebesar Rp 7.250.000-,( Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)dimana penggelapan dana PKH tersebut terjadi sejak masitoh terdata sebagai KPM.PKH dari tanggal 15/01/2015 S/D 11/08/2020. Mastioh sendiri sangat jengkel dengan kasusnya bahkan Masitoh menduga kasusnya mulai terlihat janggal atau setengah hati dalam memproses kasus dugaan penggelapan dana bantuan PKH atas dirinya, keraguan mulai terlihat sejak dirinya membuat laporan ke Polsek Gunungguruh banyak oknum yang mendatangi dirinya untuk tidak meneruskan kasusnya bahkan ada juga oknum yang memberi saran atau mengajak mediasi. Hal yang sama kasus dugaan penggelapan dana bantuan PKH dilimpahkan ke polres Sukabumi kota lagi-lagi kejanggalan atau keraguan timbul kembali pada diri masitoh pasalnya pelaporan ditingkat polres pun seakan lambat penanganannya. Masitoh juga tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa lagi dan seandainya dirinya banyak uang akan menyewa pangacara yang mahal agar tidak ada lagi yang mempermainkan Hukum artinya jika yang salah tetap salah bukannya yang salah malah dilindungi kesalahannya. [ Red /Akt-26/Har] Aktual News
Lambannya Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana Bantuan Sosial PKH Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabup
Sabtu 31-10-2020,11:09 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :