Pantaskah Ini Disebut Proyek Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupaten Tangerang

Sabtu 31-10-2020,05:13 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Sukamulya, Aktual News- Diduga telah terjadi korupsi di proyek lanjutan pembangunan SMPN 2 Sukamulya Kabupaten Tangerang, dugaan adanya korupsi berdasarkan Anggaran yang cukup besar yaitu Rp 868.000.000-,(Delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah)melalui APBD TA (Tahun Anggaran)2020 namun pekerja sudah dua minggu belum menerima bayaran. Jangankan honor pekerja bahan material saja memakai bahan yang seharusnya dijadikan untuk urugkan dan pihak ketiga yang ditunjuk oleh DTRB Kabupaten Tangerang sebagai pemenang lelang/tender yaitu CV Ella Gemilang,diduga kuat ada main mata atau jual beli proyek pasalnya jika proyek tersebut dari DTRB Kabupaten Tangerang pastinya ada pengawasan dari pihak DTRB sebagai penanggung jawab proyek tersebut. Patut diduga DTRB Kabupaten Tangerang, ada bagi-bagi berkat pasalnya pekerjaan pembangunan SMPN 2 Sukamulya yang dikerjakan oleh CV yang diduga Amatiran dan patut dipertanyakan sertifikasi CV tersebut atau CV tersebut hanya mengatas namakan semata atau memang ada kongkalikong antara pemilik CV dengan pihak DTRB Kabupaten Tangerang. Apakah pantas ini disebut Proyek Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, proyek lanjutan pembangunan SMPN 2 Sukamulya yang dikerjakan oleh CV Ella Gemilang yang beralamat di Legok Indah jl : Rinjani D,II Rt 001/01 Kecamatan legok telah melakukan tindakan korupsi atau Markup di proyek pembangunan SMPN 2 Sukamulya. Untuk itu diharapkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Tangerang segera melakukan sidak atau mengambil sikap tegas dengan adanya kerugian uang Negara atas proyek lanjutan pembangunan SMPN 2 Sukamulya yang dikerjakan dengan material seadanya. [ Red/Akt-26/Har]   Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait