Pernyataan Kasie PPATS Kecamatan Solear : Pihak Kecamatan Solear Hanya Menerbitkan ” Akta Hibah ”

Selasa 27-10-2020,06:51 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Solear, Aktual News -Carut marut sengeketa atas sebidang tanah di Blok.IV Kp Bojong Rt 001/006 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear antara ahli waris Tanggal dan ahli waris Sanah ada kejanggalan dengan SPPT NOP yang sama namun beda lokasi hal yang wajar jika wartawan Aktual News menduga ada penyalahgunaan atau pemalsuan SPPT tersebut. Senen 26/10/2020, wartawan Aktual News dan rekan media lainnya mendatangi kantor Kecamatan Solear guna Konfirmasi ke Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT'S), Kecamatan Solear dan awak media diterima oleh Rahmat sebagai Staf PPAT sementara Kecamatan Solear dan Rahmat tidak mengetahui adanya sengketa atas tanah tersebut dan sepengetahuannya pada tanggal 08 Januari 2018 tanah tersebut didaftarkan melalui desa Pasanggrahan ke PPAT sementara Kecamatan Solear dengan objek tanah tersebut menjadi"AKTA HIBAH"dengan nomor 04/Solear/2018, bukan AJB(Akta Jual Beli) lebih lanjut Rahmat mengatakan kepada wartawan Aktual News dan rekan media lainnya pada dasarnya Rahmat mengatakan pihaknya hanya membuatkan Akta Hibah atas tanah yang berlokasi di blok IV Kp Bojong Rt 001/006, desa Pasanggrahan Kecamatan Solear ada pun SPPT NOP yang sama dan berbeda lokasi maupun beda Rt/Rw'nya dan pihak Kecamatan Solear sebagai PPAT's Sebatas bertanggung jawab di pembuatan AKTA entah itu AKTA HIBAH atau AJB jika ada SPPT PBB dengan Nop yang sama dibeda objek tanah tersebut itu bukan tanggung jawab PPAT's kecamatan Solear. Maka wartawan Aktual News menduga bahwa SPPT PBB Nop tersebut telah disalah gunakan atau diduga ada Pemalsuan SPPT PBB Nop yang sama namun beda objek lokasinya,hal yang wajar jika ada dugaan pemalsuan SPPT PBB,secara apakah bisa satu SPPT PBB digunakan untuk dua objek tanah yang berbeda lokasi dimana hal tersebut menjadi pertanyaan besar ada apa ini.[ Red/Akt-26/Har]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait