Majelis Hakim Tolak Tuntutan KPD Esterlan Sihombing.

Minggu 25-10-2020,13:55 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

  Simalungun, Aktualnews. Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang bersidang secara Tele Confrece Rabu 21/10 memvonnis "Tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa dan biaya perkara dibebankan kepada Negara. JPU diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap ". Demikian amar putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Esterlan Sihombing, wanita sepuh ( oppung-oppung), 80 tahun, janda, pekerjaan berkebun, warga Huta III Simangonai Nagori Jawa Baru Kec. Huta Bayu Kab Simalungun . Terdakwa Esterlan S sangat gembira atas putusan ini. Pengunjung sidang terperanjat mendengar putusan ini "Kenapa kasus Pidananya diduluankan dari kasus Perdatanya ", demikian secuplik pertanyaan pengunjung sidang yang tak mau namanya disebut. Jaksa Viktor Purba, SH yang baru pensiun dari Jaksa di Kejari Simalungun pada sidang sebelumnya membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindakan pencurian buah kelapa sawit yang diakui oleh saksi korban Edy Ronald Simbolon sebagai miliknya, melanggar Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Pada sidang dengan agenda putusan ini yang menghadiri adalah Jaksa Pengganti Juna Karo-Karo, SH. Pantauan Aktualnews atas putusan yang mengherankan masyarakat awam hukum ini adalah karena adanya dua kasus dimana ke-dua pihak yang bertentangan adalah sama. Arkian, setelah pihak saksi korban Edy R Simbolon melaporkan terdakwa dalam kasus Pidana pencurian maka terdakwa oppung Esterlan S segera menggugat korban/pelapor dalam kasus Perdata yaitu jual beli cacat hukum atas tanah miliknya berisi kebun sawit yang buahnya dipanen olehnya. Oleh karena itu terdakwa mengclaim bahwa tanah dan apa saja yang ada adalah masih miliknya. Ternyata, sewaktu terdakwa pergi lama ke Jakarta maka putrinya tanpa ijin dan kuasa dari terdakwa menjual tanah itu kepada pelapor/korban Edy Ronald Simbolon. Maka korbanpun mengclaim bahwa tanah bersama apa saja diatasnya sebagai miliknya. Bila kasus perdata atas tanah ini sudah putus maka akan jelaslah siapa pemilik tanah dan buah sawit itu. Karena gugatan perdata ini belum diputus maka tuntutan pidana kepada pihak terdakwa belum bisa diterima Majelis Hakim. Peristiwa pencurian buah kelapa sawit yang diakui ditanam oleh terdakwa terjadi pada 25/04/2019 pukul 08.30 WIB di Huta III Simangonai Nagori Jawa Baru. Terdakwa menyuruh saksi Toni Apul Tambunan memanen buah kelapa sawit milik korban Edy Ronald S. Maka saksi Toni Apul T menyuruh pekerjanya saksi-saksi Sarno, Supriono, Widianto dan Saut P Manurung memanen buah sawit itu, maka terpanenlah 120 tandan. Lalu terdakwa oppung Esterlan S memberi upah sebanyak 600.000 Rupiah. Kemudian terdakwa menjual kepada pengepul Arifin Marbun seharga 2.910.000 Rupiah untuk buah sawit yang terpanen seberat 3 ton. Lalu saksi Arifin Marbun menjualnya lagi ke fabrik kelapa sawit di Bahal Batu. Akibat pencurian ini maka Edy Ronal S mengalami kerugian sebesar 3.960.000 Rupiah. Lalu saksi korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Tanah Jawa. Atas jaminan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan yang adil dan beradab bahwa oppung Esterlan Sihombing tidak melarikan diri maka terdakwa tidak ditahan oleh Polisi dan Jaksa. Majelis Hakim terdiri dari Roziyanti, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH , MKn dengan Panitera Peringatan Saragih, SH. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum P. Banjarnahor, SH. (Red/Akt-35/Ansari)   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait