TPP PNS Masih Terbentur Masalah Aturan Pusat

Minggu 25-10-2020,13:30 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

  Pematangsiantar, Aktualnews, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar Masni menyatakan, peningkatan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS sulit dilakukan dalam waktu singkat. Pasalnya, pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan teknis terkait TPP tersebut. Namun untuk melakukan realisasi kebutuhan TPP Pemko Pematangsiantar, wali kota katanya akan mengajukan permohonan ke kementrian terkait meminta persetujuan. Langkah yang dibuat tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahan administrasi Pemko Pematangsiantar dalam menentukan besaran TPP ASN. “Tapi sampai saat ini belum ada aturan pemerintah pusat soal TPP ASN. Sehingga, kami memedomani permohonan wali kota ke menteri agar TPP ASN bisa disalurkan dengan payung hukum keputusan wali kota dilandasi arahan menteri,” sebut Masni, Sabtu (24/10/20) malam. Hal ini disampaikan menanggapi usulan DPRD Pematangsiantar untuk melakukan penyesuaian kembali TPP ASN dalam rapat dengar pendapat (RDP) BPKD dengan Komisi II DPRD membahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Anggota DPRD Pematangsiantar Hendra Pardede mengatakan, realisasi TPP ASN rawan cacat hukum jika aturan pemerintah pusat belum mengaturnya. Namun, ia berharap Pemko Pematangsiantar untuk segera menyesuaikan berbagai ketentuan terkait TPP ASN. “Jika dikemudian hari ada aturan mentri maupun peraturan lainnya dari Pemerintah Pusat dapat diadopsi untuk TPP ASN ini. Kita berharap TPP dapat meningkatkan prestasi kerja ASN,” ucap Hendra dalam RDP. Terkait hal ini, pihak DPRD mengakui telah banyak menerima keluhan dari ASN untuk mendapatkan penambahan TPP ASN. Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Nomor 900/124/III/WK-Thn 2020 tentang TPP ASN. TPP ini telah direalisasikan Pemko Pematangsiantar. Besaran TPP ASN juga menjadi perhatian DPRD, pada 14 Agustus 2020 Komisi I DPRD telah mengeluarkan rekomendasi terkait TPP, yakni, meminta kepada Pemko melalui Dinas Kesehatan untuk menaikkan jumlah TPP yang diterima tenaga fungsional kesehatan sehingga tidak ada lagi diskriminasi baik di lingkungan fungsional kesehatan sendiri dengan tenaga struktural di lingkungan Pemko.(Red/Akt-35/Ansari)   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait