Keroyok Korbannya Empat Pemuda Dipolisikan

Kamis 22-10-2020,23:49 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Beberapa pemuda terduga pelaku pengeroyokan yang menyebakan wajah korban bengkak dan Jari manis sebelah kanan mengalami kesleo, dibekuk Polisi. Pelakunya berjumlah empat orang dan diamankan anggota Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya. Mereka berinisial, FR (25), JW (21), JF (21) dan AU (25) keempat pelaku warga Surabaya. Kejadian pengeroyokan itu berawal, korban Moh Reza Zulkarnaen warga Surabaya, saat itu hendak masuk tol Karangpilang dan tiba-tiba korban mengerem mobilnya mendadak karena menghindari pembatas jalan yang terbuat dari plastik yang menjorok ke jalan. Saat itu, mobil para pelaku berada dibelakang mobil korban. Mereka marah, karena tidak suka saat korban rem mendadak. Selanjutnya para pelaku itu memarahi dan membentak korban. Selanjutnya, ketika korban membuka pintu mobilnya ternyata salah satu pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak. Selain itu korban, juga dipukuli dan ditendang dan juga jari manis korban sebelah kanan mengalami dislokasi tulang. Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Samsul Hadi saat dikonfirmasi membenarkan jika ada aksi pengeroyokan dan petugas sudah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan dan mereka sudah di tahan. “Saat ini kasus itu kami tangani dan semua pelakunya kita tahan,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2020). Peran empat pelaku tersebut yakni, pelaku FR berperan mendorong dada korban, merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban hingga rusak dan patah dan juga memaki dan bentak korban. Pelaku JW berperan mendorong korban, bentak dan maki maki korban, menurut korban bahwa ketika korban membuka pintu mobil ternyata membentak dan mendorong pintu sehingga mengenai wajah korban dan akibatkan bengkak. Pelaku JW Ikut mendorong korban, maki maki dan bentak korban dalam video menggebrak gebrak kap mobil milik korban. Sedangkan pelaku AU berperan mendorong korban, menendang korban gunakan kaki dan memaki maki korban dengan bahasa kotor. Akibat perbuatannya, empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 351 ayat (2) jo pasal 406 KUHP. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait