Calon Walikota Medan Dilaporkan Ke Bawaslu

Senin 19-10-2020,16:18 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

Medan, Aktual News,-Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dilaporkan ke Bawaslu Medan, karena diduga berkampanye di lembaga pendidikan serta melibatkan anak di bawah umur, dalam kegiatan kampanyenya. Akhyar dilaporkan oleh. Hasan Basri H Sinaga ke Bawaslu Kota Medan, Sabtu (17/10/20) lalu. Hasan Basri mengatakan, dalam sebuah video yang diunggah di salah satu media sosial facebook relawannya, Akhyar Nasution mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Sa’adah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu. ” Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Sholawat Badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur,” urai Hasan Basri. Menurut dia, acara itu sendiri terindikasi merupakan kegiatan kampanye. Ada suara atau ajakan untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Selanjutnya Akhyar berbicara dan isi pembicaraan atau pernyataan ada berkaitan dengan Paslon nomor urut 1. “Kegiatan ini sendiri jelas melanggar aturan kampanye yang melarang Paslon melakukan kampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur,” kata Hasan, Senin (19/10/20). Sementara itu, laporan ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Medan. “Untuk laporan yang dilayangkan saudara Hasan Basri terkait dugaan pelanggaran kampanye kita tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi,” kata anggota Bawaslu Medan Divisi Penindakan Pelanggaran, Raden Deni Admiral. Selain dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur, Paslon nomor urut 1 sebelumnya juga dilaporkan ke Bawaslu karena salah satu relawannya menggunakan Logo Pemko Medan di salah satu spanduk dukungan. Terkait kasus penggunaan logo Pemko ini, dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi dan Bawaslu menjatuhkan sanksi peringatan. (Red/Akt-35/Ansari).   Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait