Diduga Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Dicopot

Rabu 14-10-2020,21:05 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

    Pematangsiantar, Aktualnews,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar, M Syahfii Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun akibatnya, Syahfii diberi sanksi pemberhentian tetap atau dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, dan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. Sanksi terhadap Syahfii tersebut diketahui dari salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 yang diunggah DKPP di situs resminya, pada hari Rabu (14/10/20). Sesuai salinan putusan tersebut, Syahfii diberhentikan sementara sampai dengan surat keputusan pemberhentiannya sebagai pengurus dari sejumlah organisasi yang diikutinya, diterbitkan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan DKPP dibacakan. Sebelumnya, Syahfii diadukan oleh Syawal Efendi Tarigan warga Jalan H Ulakma Sinaga Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atas dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat K. Syahfii diduga tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Adapun Ormas yang dimaksud antara lain Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar, di organisasi ini Syahfii menjadi anggota pleno. Di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Syahfii diduga belum mundur dari Wakil Sekretaris Umum. Selanjutnya, Syahfii diduga belum mundur dari Sekretaris Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Siantar Utara. Syahfii juga diduga belum mundur dari kepengurusan Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR) Kota Pematangsiantar. Informasi diperoleh dari situs resminya, pada Rabu (14/10/20), DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 8 Perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta Pusat, salah satunya putusan terhadap Syahfii. [Red/Akt-35/Ansari]   Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait