Medan, Aktualnews, Sidang perdana gugatan penundaan Pilkada Medan oleh sejumlah organisasi yang diinisiasi GNPF-Ulama terhadap KPU Medan dan Bawaslu terpaksa ditunda, Selasa (6/10/2020). Saat proses persidangan yang telah dijadwalkan dan akan dimulai, dengan antusias masyarakat yang memadati ruang Cakra IV PN Medan, akhirnya ditunda karena legalitas dan keabsahan perwakilan Bawaslu yang dinilai majelis hakim tak memenuhi prosedur. Ketua majelis hakim Deny Tobing menun da proses persidangan karena alasan kehadiran Taufiqurrahman sebagai Komisioner Bawaslu tanpa dilengkapi surat kuasa. Meski Taufiq membawa surat tugas, namun masjelis hakim berpendapat sidang tak bisa dilaksanakan. Namun saat ditemui sejumlah wartawan di luar ruang sidang,Taufiqurrahman menyebutkan bahwa penundaan proses persidangan karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan antara majelis dan Bawaslu. “Kita sebagai pihak tergutat pada perinsipnya kita akan mengikuti persidangan ini, tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum ada maka ini sidangnya ditunda sampai tanggal 13 nanti,” katanya. Meski demikian dirinya mengatakan akan melengkapi dokumen dalam hal ini Surat kuasa sebagaimana permintaan dari majelis hakim pada persidangan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan. “Ada antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa dan surat tugas. Majelis berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan Ketua dan bukan yang lain. Ya nanti kita lengkapi lagi seperti yang diminta majelis,” ucap Taufiqurrahman. Sementara itu pihak penggugat yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi Kuasa Hukumnya, mengaku kecewa dengan persiapam Bawaslu menghadapi proses persidangan. Menurutnya dengan ditundanya sidang hingga sepekan ke depan merugikan pihaknya sebagai penggugat. “Kami sangat kecewa dengan Bawaslu yang tidak profesional menjalankan tugasnya untuk mengikuti persidangan. Ini kan hal kecil yang normatif, tapi bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan itu. Kan aneh. Ditundanya sidang sepekan ke depan tentunya sangat merugikan bagi kami yang seharusnya hari ini proses perkara ini sudah dimulai dalam persidangan,” tandasnya. Selain itu dirinya berpendapat ketidak profesionalan Bawaslu dalam meyiapkan soal admisistratif lembaganya pada proses persidangan menjadi gambaran ketidak siapaan lembaga tersebut dalam melaksanakan Pilkada kedepan terkhusus di tengah masa pandemi ini. “Jadi ini tamparan bagi Bawaslu dan penyelenggara Pilkada, karena mengurus hal-hal kecil seperti ini saja mereka tak bisa profesional. Kami sangat meragukan proses mereka bisa menyelenggarakan Pilkada dengan profesional, belum lagi soal dampak penyelenggaran Pilkada di tengah Pandemi dan Kota Medan yang merupakan zona merah,” pungkasnya.[Red/Akt-35/ANS]. Aktual News.
Sidang Perdana Gugatan Pilkada Medan Ditunda
Rabu 07-10-2020,14:12 WIB
Editor : Aceh Aktual
Kategori :