Di depan Kepsek Murid Akui Membeli Buku LKS, Surat Edaran Kadisdik Kabupaten Tangerang Hanya Buat Hiasan Bagi

Senin 05-10-2020,20:01 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jayanti, Aktual News-Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dengan No 421/248 Disdik yang di keluarkan pada 27 Januari 2020 tentang larangan sekolah menjual buku Lks, ternyata hanya di buat Hiasan di meja Kepala Sekolah saja oleh beberapa Sekolah yang kedapatan tetap menjual buku Lks ke siswa nya. Mungkin SD Negeri Pasir muncang 2 yang berlokasi di Desa Pasir muncang Kecamatan Jayanti-Tangerang adalah contoh dari beberapa Sekolah yang tetap menjual Buku Lks kepada Siswa meskipun sudah ada larangan dari Kadisdik Kabupaten Tangerang melalui Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Siswa ketika di tanya oleh media mengaku membeli buku Lks ke Sekolah seharga 120 ribu rupiah sebanyak 5 buah buku dan itu Siswa akui di depan Kepala Sekolah langsung, aneh nya Kepala Sekolah tak sedikit pun merasa Melanggar atas larangan dari Kepala Dinas Pendidikan yang telah membuat surat edaran terkait larangan menjual buku Lks tersebut. Ada apa sebenar nya dengan Kadisdik kabupaten Tangerang yang mana telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan menjual buku Lks tapi Kepala sekolah tak mematuhi larangan itu dan itu tak ada tindakan apapun dari Kadisdik terhadap Sekolah maupun Kepala Sekolah nya yang jelas telah menyepelekan surat edaran tersebut.[Red/Akt - 15] Mulyadi AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait