Ormas Gempar Desak Polda Aceh Segera Periksa Proyek Jalan 12.8 Milyar di Simeulue

Jumat 02-10-2020,11:09 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

  Simeulue, Aktual News,- Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Simeulue Minta Polda Aceh agar segera memeriksa proyek pembangunan jalan di Simeulue yang menelan anggaran 12.8 Milyar yang diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum, hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Humas Ormas Gempar Simeulue Agam Becu di Simeulue, Sabtu 1/10/2020. Sebelumya untuk memastikan indikasi dugaan pelanggaran hukum tersebut, Ketua Ormas Gempar melakukan koordinasi ke Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada Rabu, 30 September 2020 di Sinabang. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, Ketua Komisi C Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa kegiatan itu terindikasi kuat pelanggaran, yang pasti pekerjaan itu hingga hari ini tidak selesai dikerjakan, kata Ihya Ulumuddin. Untuk di ketahui kami dari Komisi C juga sudah melakukan kunjungan kerja ke Amabaan untuk meninjau proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019 tersebut dengan pagu anggaran sekitar Rp 12,8 Miliar, Sabtu (5/9/2020) jelas Ketua Komisi C, Ihya Ulumuddin di kantor DPRK Simeulue. Selanjutnya pengurus Ormas Gempar mendatangi titik lokasi kegiatan untuk melakukan pengukuran dan meninjau perkembangan situasi akhir dari kegiatan tersebut. Sebagai informasi, bahwa proyek yang dikerjakan PT. Intan Meutuah Jaya ini merupakan proyek yang direlokasi dari proyek jalan Simpang Batu Ragi-arah Simpang Patriot yang viral menjadi pemberitaan pada saat DPRK Simeulue mengungkap masalah tersebut ke publik karena dianggap dan syarat pemindah lokasian tidak terpenuhi apalagi semua dokumen kontrak dan penarikan dana masih atas nama proyek Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot, jelas Agam Becu kepada awak media Akrualnews.co.id yang diminta mendampingi Tim Kunker Ormas tersebut di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan Tim dari Ormas Gempar yang langsung dikomandoi Ketuanya Zulhamzah, bahwa pekerjaan tersebut yang dikerjakan adalah penimbunan Bese B (Klas B) lebih kurang sepanjang 3 KM, pengaspalan penuh 110 Meter, dan pengaspalan separuh jalan 100 meter maka dapat dikalkulasikan pekerjaan pengaspalan hanya 160 meter karena 100 meternya hanya separuh, ujar Agam Becu.   Sementara ketua umum Ormas Gempar Zulhamzah mengatakan bahwa proyek Pembangunan Jalan itu sangat kuat indikasi pelanggaran hukum karena penarikan keuangan sudah 95%, kemudian sudah mati Kontrak yang seyogianya sudah selesai pada Februari 2020 sesuai dokumen kontrak. Lebih lanjut Zulhamzah menjelaskan, bahwa selain data diatas faktor-faktor lain diantaranya jenis material yang tidak sesuai RAB yang seharusnya didatangkan dari luar Simeulue, kemudian dapat dipastikan pekerjaan ini tidak sesuai Detail Engineering Design (DED), karena kalau berubah tempat seharusnya berubah DED-nya, ditambah lagi yang dikerjakan hanya 160 Meter, ada apa ini..? Ujar Zulhamzah dengan nada tanya. Oleh karena itu sesuai dengan kegiatan ini sudah kami laporkan ke Polda Aceh, maka kami minta khususnya pihak Dirkrimsus Polda Aceh yang menangani laporan kami agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa fisik kegiatan dimaksud beserta potensi pelanggaran hukum didalamnya agar segera di ungkap. Kami yakin ada oknum pejabat dan elit-elit tertentu yang bermain dalam proyek ini, mustahil pihak Pemerintah melalui Dinas PUPR tidak tahu permasalahan ini, mengapa kegiatan tidak terlaksana sesuai progres tetapi anggaran bisa cair 95%. "Sekali lagi kami minta kepada Bapak Kapolda Aceh khususnya Dirkrimsus Polda Aceh segera lakukan pemeriksaan" Apalagi Bapak Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, M Phil, menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap pelaku korupsi, yang hal itu disampaikan pada saat pertemuan kami bersama Projo beberapa waktu yang lalu di Banda Aceh, ujar Zulhamzah. Jadi kami mohon agar Polda Aceh segera turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan itu dan jangan mau di intervensi oleh pihak-pihak tertentu,tutup zulhamzah.[Red/Akt-25/HS]. Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait