Labuhanbatu, Aktual News-Bapenda Labuhanbatu bersama Sat Pol PP Tertibkan Papan Reklame, spanduk iklan, banner dan baliho yang tidak membayar pajak di sepanjang Jalan SM Raja kecamatan Rantau Selatan. Kemudian penertiban dan pencopotan tersebut di lakukan juga di jln Ahmad Yani jln Iman Bonjol jln Urip Sumoharjo, jln Siringo Ringo di Kecamatan Rantau Utara. Rabu, (30/9/2020) pagi. Kepala Badan pendapatan Daerah Bapenda Plt.Muslih SH, MM mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penertiban wajib pajak, para pengusaha atau pemilik papan reklame dan sejenisnya telah diberikan surat peringatan dan teguran. Surat peringatan dan teguran tersebut telah disampaikan hingga tiga kali, setelah peringatan ketiga kalinya disampaikan dan tidak juga di indahkan, pihak Bapenda labuhanbatu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencopotan sejumlah reklame dan sejenisnya, ungkap Muslih, SH, MM. Dijelaskan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten Labuhanbatu. "Untuk hari ini kita lakukan di wilayah kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan. Selanjutnya akan kita lakukan secara bertahap di kecamatan lainnya," pungkasnya sembari mengatakan penertiban dan pendisiplinan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Surat pemberitahuan tidak Diindahkan, Bapenda dan Sat pol PP Tertibkan Papan Reklame Yang Tidak Taat Pajak
Rabu 30-09-2020,21:07 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :