BPKP Aceh Keluarkan Hasil Audit PKN Terhadap Kasus Korupsi di Simeulue, “GEMPAR Akan Terus Kawal”

Rabu 30-09-2020,19:47 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

Simeulue,  Aktual News- Sebagaimana telah dimuat di media bahwa tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue atau disebut juga dana Siluman telah memasuki babak finish, ungkap media tersebut.

Lebih lanjut disebutkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh hari ini Rabu (30/9/2020) sudah keluar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada media pemburunews.co di Banda Aceh. Menurut Indra Khaira Jaya, bahwa BPKP Aceh sudah menerbitkan Surat Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap Kasus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Tahun 2017 sesuai dengan permintaan Polda Aceh dan akan diserahkan sebelum Oktober 2020. "Adapun PKN yang dikeluarkan oleh BPKP Aceh tersebut merupakan dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017. Nah, dokumen PKN tersebut hari ini sudah kita terbitkan sesuai surat hasil audit BPKP dan disampaikan ke Polda Aceh dengan jumlah kerugian negara di atas Rp 5 Milyar," ungkap Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada awak media pemburunews.co, Rabu (30/9/2020) sore.       Menanggapi berita tersebut, Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Simeulue Zulhamzah sangat mengapresiasi kinerja BPKP Aceh dan kita berharap agar dengan telah keluarnya hasil audit PKN oleh tersebut, maka Polda Aceh harus segera menyerahkan perkara kasus dana Siluman di Simeulue itu ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Kami Ormas GEMPAR akan terus mengawal kasus tersebut, karena kami perlu kepastian hukum, Ucap Zulhamzah. Namun dalam hal hasil audit PKN oleh BPKP Aceh itu, kami merasa masih ada yang kurang, karena untuk Anggaran tahun 2018 pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Simeulue itu tidak terakomodir dalam hasil audit PKN tersebut, sementara kegiatan 2018 itu banyak yang fiktif, tambahnya. Selain kasus itu, masih ada kasus lain seperti kegiatan 12.8 Milyar yang diduga Fiktif dan harus di ungkap, untuk itu kami minta penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh agar benar-benar serius karena sudah kami laporkan juga, tutup Zulhamzah di Simeulue, [Red/Akt-25/HS].   Aktual News.  
Tags :
Kategori :

Terkait