Simeulue, Aktual News- Sebagaimana telah dimuat di media bahwa tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue atau disebut juga dana Siluman telah memasuki babak finish, ungkap media tersebut.
Lebih lanjut disebutkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh hari ini Rabu (30/9/2020) sudah keluar. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada media pemburunews.co di Banda Aceh. Menurut Indra Khaira Jaya, bahwa BPKP Aceh sudah menerbitkan Surat Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap Kasus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Tahun 2017 sesuai dengan permintaan Polda Aceh dan akan diserahkan sebelum Oktober 2020. "Adapun PKN yang dikeluarkan oleh BPKP Aceh tersebut merupakan dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017. Nah, dokumen PKN tersebut hari ini sudah kita terbitkan sesuai surat hasil audit BPKP dan disampaikan ke Polda Aceh dengan jumlah kerugian negara di atas Rp 5 Milyar," ungkap Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada awak media pemburunews.co, Rabu (30/9/2020) sore.BPKP Aceh Keluarkan Hasil Audit PKN Terhadap Kasus Korupsi di Simeulue, “GEMPAR Akan Terus Kawal”
Rabu 30-09-2020,19:47 WIB
Editor : Aceh Aktual
Kategori :