Dewan Pers Independent Berikan Kesempatan Untuk Melakukan Sertifikasi Kepada Perusahaan Media

Senin 28-09-2020,15:17 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News - Melihat maraknya berbagai macam permasalahan kriminalisasi dan diskriminasi yang menimpa insan pers yang mayoritas dari media cetak dan online, Dewan Pers Independen mulai melakukan berbagai upaya, bekerja sesuai dengan fungsinya melakukan perlindungan atas kebebasan pers. Salah satu upaya yang kini sedang dilakukan Dewan Pers Independen yaitu melakukan pendataan dan pengrekrutan perusahaan media agar terdaftar di Dewan Pers Independen. Dihadapan media pada Senin (28/9/2020), Ketua Pengawas  Dewan Pers Independen (DPI) Agus Salim Tanjung So, Si, menyatakan bahwa langkah yang tepat saat ini adalah melakukan pendataan dan membuka pendaftaran bagi pemilik media cetak, online dan tv agar dapat terdaftar di Dewan Pers Independen (DPI). "Berbagai tindakan kriminalisasi terhadap media kecil yang notabene UMKM, harus segera dihentikan. Hal ini akan mengancam demokrasi serta kebebasan pers yang ada," ungkapnya dengan tegas. Dirinya juga menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya yang bekerja sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi serta menjadikan pola berpikir kritis yang sehat. Sementara itu ditempat lain,  Ketua Presidium Dewan Pers Independen(DPI), Kasihhati yang juga sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menambahkan, kebebasan Pers dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999. "Hentikan kriminalisasi terhadap insan Pers dan media-media kecil yang notabene adalah UMKM, karena media-media itu dapat membantu pemerintah mengurangi pengangguran yang ada," ujarnya dengan penuh ketegasan. Lebih lanjut dikatakan Kasihati, apabila ada pihak yang keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, bisa  menempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers Independen (DPI) yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Karya jurnalistik itu beda dengan produk Medsos, hal itu lah yang harus dipahami dengan sebenar-sebenarnya," ungkap Kasihhati secara lugas. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News Sumber : DPI  

Tags :
Kategori :

Terkait