Soal Korupsi Dana Desa (DD), Tantangan Warouw Terhadap Menteri DPDTT Dapat Apresiasi  

Selasa 23-04-2019,04:38 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Mohammad Taufiq,   

Maluku, Aktual News-Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (DPDTT), Eko Putro Sandjojo, dikhwatirkan sedang merekayasa sebuah sistem secara diam-diam dengan maksud melindungi kepala-kepala desa dari pembancakan anggaran dana desa (DD). Sebab setelah mengeluarkan statement seakan-akan para kepala desa “tidak bisa main-main dengan Dana Desa (DD)”, kini dia kembali mengarahkan kepala-kepala desa untuk “melapor kepada Sat-Gas (Sat-Gas DD)”bila merasa dikriminalisasi. Pertanyaannya, sudah berapa banyakkah data yang mengungkapkan kepala desa dikriminalisasi (entah oleh pihak kepolisian atau kejaksaan atau mungkin KPK) bila dibandingkan dengan fakta-fakta korupsi anggaran dana desa (DD) di negeri ini oleh para kepala desa, dan berapa sudah banyakkah Eko mengomentari fakta-fakta korupsi ini bila dibandingkan dengan isu kriminalisasi itu ?

Penilaian ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP), Mohammad Taufiq, ketika dimintai komentarnya tentang tantangan warga Minahasa, Steven “Sata” Warouw terhadap Menteri Eko terkait korupsi Dana Desa (DD). Dimintai komentarnya saat berkesempatan jalan bareng menuju Kantor PB NU di Jln Kramat Raya No. 164 Jakarta Senin (22/4), Taufiq menilai Warouw telah menunjukan sikap kesatria seorang warga yang kritis dan gentlemen, maka oleh karena itu patut diberikan apresiasi dan dukungan dari semua pihak baik masyarakat mau pun aparat penegak hukum entah Kepolisian dan Kejaksaan atau pun KPK RI. Sebaliknya dia berharap, komentar Eko jangan sampai menghalang-halangi warga untuk berhenti mengkritisi pengelolaan dana desa (DD) dan juga aparat penegak hukum dalam mengambil sesuatu langkah hukum bila terdapat indikasi korupsi oleh para Kepala Desa bersama jajarannya.

Seperti telah diberitakan media ini pada edisi Rabu (10/4) lalu (Baca Berita : Dari Minahasa, Warouw Tantang Menteri Eko Pudjo Sandjojo Soal Korupsi Dana Desa), seorang warga Desa Sendangan Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa Sulawesi UtaraSteven “Sata”Warouw menantang Menteri DPDTT atas statementnya dalam sebuah media yang mengungkapkan seakan-akan dana desa (DD) sangat sulit dipermainkan atau dibancak oleh  para Kepala Desa. Alasan Eko dalam statementnya itu kelihatan sangat simpel, katanya dalam pengelolaannya banyak pihak yang ikut mengawasi mulai dari masyarakat sampai jajaran aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Warouw secara tegas membantah statemen Eko sebelum akhirnya diajukan tantangan, sebab menurut dia, asal saja ada penelusuran obyektif di sekitar lingkungan kediamannya di Sendangan dia perkirakan dapat terungkap setidak-tidaknya 10 kasus korupsi dana desa (DD).

Menanggapi tantangan Warouw yang bersilangan dengan statement Eko, Taufiq justru mengritik Menteri DPDTT ini, sebab menurut dia korupsi DD sejauh ini terjadi secara marak di mana-mana mustahil Eko tidak tahu. “Tak salah kalau Menteri DPDTT ditantang warga, sebab statementnya seakan-akan tak ada kemungkinan dana desa dikorup kepala desa, padahal banyak kepala desa sudah ditangkap dan ditahan bahkan sebagiannya saat ini sedang menjalani pidana dan semuanya dipublikasi luas oleh media massa”, ujarnya. Praktisi hukum ini meminta Eko lebih sensitif menangkap aspirasi warga sepanjang menyangkut pengelolaan DD, karena sudah bukan rahasia lagi apa yang diungkapkan Warouw banyak dikeluhkan di mana-mana. Tambah pula, katanya, baru beberapa waktu lalu melalui akun website Kementerian DPDTT Menteri Eko mengarahkan Kepala-kepala Desa kalau ada yang merasa terkriminalisasi dilaporkan ke Satgas Dana Desa. Akumulasi ke-2 statemennya ini, menurut Taufiq, justru berpotensi menimbulkan efek psychologis timbal-balik. Aparat penegak hukum bisa mengendor gara-gara statamen Menteri berwenang seakan-akan tidak ada celah pembancakan, sebaliknya kepala desa yang diam-diam berlaku korup memanfaatkan Satgas sebagai tameng bila dipanggil walau hanya untuk dimintai keterangan.

Dia justru melihat, tantangan gamblang seorang Warouw mengisyaratkan pengelolaan anggaran dana desa (DD) di sekeliling tempat kediamannya dirasakan kronis dan sudah anti-klimaks sehingga tidak bisa dipendamnya lagi, hanya mungkin ketika ingin melapor dia menghadapi jalan buntu  gara-gara beban pembuktian. Padahal dalam kasus seperti ini yang intinya berhubungan dengan pengelolaan dana desa (DD), apalagi dengan menyerahkan bukti KTP tentang jati-dirinya tentu tidak main-main. Boleh jadi dia sudah memiliki suatu petunjuk misalnya data atau keterangan atau informasi besaran anggaran suatu proyek fisik ternyata tidak rasional bila dibandingkan volume pekerjaan atau barang, hanya untuk bukti itu tak cukup akses padanya untuk diraih. Ini memang tidak mudah, kata Taufiq, karena sistem pengelolaannya pada banyak desa dilakukan dengan manajemen tertutup,  kerapkali jajaran aparat desa pun tidak mudah mendapatkan bukti-bukti yang bertalian dengan realisasi belanja atau penggunaan dana.

Mengakhiri keterangannya, Taufiq meminta Eko menerbitkan regulasi yang membuka ruang lebih lapang publik ikut berpartisipasi mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD). Sebab UU Tipikor No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2002 menentukan partisipasi publik bukan sekedar hak melainkan justru ditentukan sebagai tanggungjawab, malah sebelumnya juga diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Regulasi yang dimaksudkan itu, menurut Taufiq, minimal berupa Peraturan Menteri yang menentukan pertanggungjawaban dana desa oleh Kepaka Desa dapat diakses publik baik rincian mau pun bukti-buktinya. Biarlah manajemen pengelolaan dana desa oleh para Kepala Desa mampu menampilkan sistem yang akuntabel dan transparan sehingga tidak menebarkan kecurigaan satu sama lain dengan sesama warga desa, laksana syair lagu yang berbunyi, “jangan ada dusta di antara kita”.[ Red/Akt-13]
Munir Achmad Aktual News
Tags :
Kategori :

Terkait