Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI  ) Didesak Membuat Aturan SMS Penawaran Untuk Kepentingan Konsu

Jumat 18-09-2020,18:49 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

      Jakarta, Aktual News-Komunitas Konsumen Indonesia mendesak agar BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui Short Message Service (SMS). Hal ini sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing pada tanggal 17 September 2020. DESAKAN INI MUNCUL AKIBAT MARAKNYA SMS PENAWARAN YANG DIBERIKAN TANPA PERSETUJUAN KONSUMEN, SMS PENAWARAN TERSEBUT DILAKUKAN SECARA MASIF, BERULANG, SERTA DIKIRIM PADA WAKTU YANG TIDAK WAJAR. "Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan sms penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar" ungkap David Hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran. Lebih lanjut David mengatakan seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima sms penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran. Apabila tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengiriman sms juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, "..penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan". Menurut David, BRTI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur stadar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. Setidaknya BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libut nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Desakan kepada BRTI ini adalah langkah lanjutan setelah sebelumnya Dr. David Tobing sebagai kuasa hukum Alvin Lie mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat, Tbk. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020. Adapun permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana PT Indosat, Tbk berulang kali mengirimkan pesan SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB. Meskipun Penggugat telah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada Tergugat, salah satunya melalui akun media sosial twitter Tergugat (@IndosatCare), faktanya SMS penawaran tersebut masih dikirimkan tanpa persetujuan, secara masif dan berulang, serta pada waktu yang tidak wajar. Perilaku pelaku usaha telekomunikasi yang demikian termasuk tindakan yang mengganggu kenyamanan dan privasi konsumen. Disamping itu, David menilai Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus menerus. Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu. Sebenarnya sejak tahun 2013, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No: 28.1/BPKN/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang pada intinya meminta agar kementerian menerbitkan aturan yang melindungi privasi dan hak konsumen untuk menolak sms berbentuk spam atau iklan yang mengganggu, ungkap David 'BRTI harus mengatur tentang pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak/tidak menyetujui layanan, mengatur larangan penawaran SMS dan atau batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran kepada konsumen yang menyetujui menerima SMS serta ditetapkannya suatu sanksi atas pelanggaran aturan tersebut.' pungkas David. [ Red/Akt-01 ]   Akatual News Terima Kasih Ketua Komunitas Konsumen Indonesia. Dr. David Tobing Hp 08129899989 Wa 08159999989

Tags :
Kategori :

Terkait