Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N, Menyoroti Proyek Betonisasi dan Turap di Kecamatan Jayanti

Kamis 17-09-2020,20:48 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jayanti, Aktual News-Disaat Pandemi Covid-19 Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N mempertanyakan Urgensinya pembangunan peningkatan jalan atau betonisasi yang berlokasi di perumahan Resindence Jayanti dan pembangunan turap di kampung Dangdeur Rt 01 Rw 01, Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti di masa pandemi covid-19. Apa lagi proyek peningkatan jalan atau betonisasi di perumahan Resindence Jayanti yang dianggarkan begitu fantastis nominalnya, proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang tersebut selain anggarannya yang fantastis di benner tidak di jelaskan berapa ketebalan,lebar dan panjangnya betonisasi yang akan dikerjakan dengan anggaran tersebut. pertanyaan besar kami kata suhud terkait proyek pembangunan peningkatan jalan di perumahan Resindence Rw 009 Kecamatan Jayanti yang menelan anggaran sebesar Rp 904.275.600-,(Sembilan ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah)apakah sudah sesuai kebutuhan jika dibandingkan dengan situasi pandemi covid-19, belum lagi pembangunan turap yang berlokasi di Kp Dangdeur Rt 001 Rw 001, desa Dangdeur Kecamatan Jayanti yang tak bertua. Ahmad Suhud mengatakan bahwa kabupaten Tangerang masih zona merah dalam penyebaran pandemi covid-19 dan kita juga semua tahu banyak karyawan pabrik yang di PHK dan dirumahkan akibat terdampak pandemi covid-19, seharusnya pemangku kebijakan dalam hal ini Bupati Kabupaten Tangerang bisa lebih Arif dan bijaksana untuk menjaga stabilitas perekonomian serta kepercayaan masyarakat. Ahmad Suhud menduga proyek pembangunan peningkatan jalan dan turap dimasa pandemi covid-19 ini ada kepentingan atau Bancakan berkat. Pada dasarnya menurut Ahmad Suhud di masa-masa pandemi covid-19 ini masyarakat sudah cukup sulit perekonomiannya dan butuh perhatian pemerintah entah itu pemerintah pusat, provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam peraturan presiden No 5 Tahun 2020 tetang perubahan postur dan anggaran pendapatan dan belanja Negara T.A 2020, ,dalam Perpres tersebut perubahan terjadi pada Pos Pendapatan, Belanja, Surplus atau Defisit anggaran hingga pembiayaan anggaran. Seluruh anggaran yang tidak bersifat Urgensi akan dialihkan untuk penanganan wabah pandemi covid-19, apakah proyek tersebut lebih penting daripada penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang yang berstatus Zona Merah.[Red/Akt-26/Har]   Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait