Bogor, Aktual News - Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Perpanjangan berlaku hingga dua minggu ke depan mulai 15-29 September 2020. Ada beberapa poin baru dalam PSBM kali ini. Seperti apa? Usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan secara resmi perpanjangan PSBMK tersebut di teras Balai Kota Bogor, Senin (14/9/2020). “Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI, memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu ke depan hingga 29 September 2020,” ungkap Bima. Ia melanjutkan, pertemuan tersebut juga menyepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah. “Jadi kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana,” katanya. Poin ketiga, lanjut Bima, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru, yaitu unit edukasi dan unit pengawasan. [Red/Akt-23] Aktual News
PSBMK Kota Bogor Diperpanjang
Selasa 15-09-2020,01:15 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :