Tigaraksa Aktual News-Jum'at 11 September 2020,13:38 Wib Sdr Rudi dan salah satu saksi mendatangi Mapolresta Tangerang diantar oleh Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan terhadap Sdr Rudi Jum'at 11-09-2020, Ahmad Suhud mengatakan dirinya mendatangi Mapolresta untuk mengetahui sejauh mana kasus Dugaan Pengeroyokan terhadap Sdr Rudi ditangani secara serius oleh penyidik Selesai dimintai keterangan oleh penyidik Sdr Rudi saat di wawancarai wartawan Aktual News tidak banyak komentar, Rudi mengatakan kasus dugaan pengeroyokan atas dirinya sepenuhnya diserahkan ke pihak penyidik. Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N mengatakan kepada awak media Aktual News terkait klarifikasi atau bantahan SekDes Rancaiyuh terkait dugaan pengeroyokan terhadap Sdr Rudi sejauh ini sah-sah saja karena bantahan atau klarifikasi SekDes Rancaiyuh melalui media yang sama itu 'kan sifatnya memperkuat alibi semata, tetapi faktanya akan jelas nanti dihadapan penyidik untuk saat ini biarlah kita serahkan ke polisi untuk mendalami kasus ini. Ahmad Suhud yakin dengan kemampuan atau kinerja penyidik agar kasus ini benar-benar terarah dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, lebih lanjut Ahmad Suhud mengatakan negara kita negara hukum setiap warga negara harus taat hukum siapa pun dia dan apa pun jabatannya jika bersalah ya harus diproses hukum apa lagi ini yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Sdr Rudi adalah seorang perangkat desa atau SekDes Rancaiyuh Kecamatan Panongan sebagai perangkat desa seharusnya bisa lebih mengkedepakan dialogis bukannya dengan Emosi itu yang di sayangkan oleh Ahmad Suhud sehingga kasus dugaan pengeroyokan yang menimpah Sdr Rudi sehingga kasus ini berbuntut panjang. Ahmad Suhud sekali lagi menjelaskan kepada wartawan Aktual News SekDes Rancaiyuh Kecamatan Panongan memberikan klarifikasi atau bantahan sebagai warga negara sah sah saja, lebih lanjut Ahmad Suhud berharap kasus ini berjalan lancar dan ada efek jera bagi oknum yang telah melakukan pengeroyokan atau berbuat semaunya sendiri, karenna ini negara hukum setiap tindakan yang dapat merugikan orang lain dapat dikenakan hukuman sehingga dikemudian hari tidak ada lagi oknum perangkat desa atau pejabat desa yang bertindak bagai preman di mata hukum kedudukan setiap orang sama tidak ada yang kebal hukum. [Red Akt-26/Har] Aktual News
Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N : Menyikapi Klarifikasi Sekdes Rancaiyuh, Silahkan Itu Haknya
Jumat 11-09-2020,22:24 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :