Di Taman Sari Jakarta Barat Bangunan Empat Lapis Lantai Diduga Tanpa IMB

Minggu 30-08-2020,14:18 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News-, RB Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Padahal setiap kegiatan pembangunan baik rumah tinggal, Ruko, perkantoran dan bentuk gedung lainnya. Sebelum di lakukan pembangunan maka harus sudah mengantongi IMB terlebih dahulu. Bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dalam melakukan kegiatan pembangunan maka sangsi tegas tegas dapat di berlakukan mulai dari surat teguran, penyegelan sampai dengan pembongkaran oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat melalui perangkat yang berkompeten. Seperti bangunan empat lapis yang di duga kuat tanpa IMB milik Hanis Handoko T yang berada di Jl. Mangga Besar IV R 61 RT 002/05 Taman Sari Jakarta Barat. Bangunan tersebut kini sudah finishing namun tak tersentuh oleh petugas Citata Taman Sari maupun Sudin di instansi terkait. Ketika hendak meminta tanggapan kepada Kepala Seksi Citata Kecamatan Taman Sari H. Chairil belum dapat di hubungi. Sangat ironis bangunan empat lapis dan sudah memasuki masa finishing tanpa mengantongi IMB tidak tersentuh pihak terkait untuk menindaknya? Sementara sanksi yang didapatkan jika rumah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005. Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB. Dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. Sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005. Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Dalam Pasal 45 ayat (2) UUBG selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Pasal 48 ayat (3) UUBG. Adapun bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat layak fungsi terlebih dahulu. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait