Pasanggrahan, Aktual News-
Diduga pembangunan perumahan taman kirana surya 2 yang berlokasi di Kp Ciparanje Rt 01 Rw 02, D
esa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin lainnya,terlihat papan promosi perumahan kirana 2 sebelumnya telah dipajang namun Jum'at tanggal 28-08-2020 telah dicopot atau disobek "Ada apa".
Ketua Rt 01/02 Kp Ciparanje Desa Pasanggrahan Solear, Arsid mengatakan selama di mulainya pengurukan sampai sekarang pihak pengembang selama ini tidak ada koordinasi dengan masyarakat Kp Ciparanje atau ke ketua Rt maupun jaro bahkan pihak Desa pun belum pernah ada pemberitahuan sebelumnya kalu akan ada pembangunan perumahan taman kirana 2 di daerahnya.
Hal serupa juga di nyatakan oleh jaro Muslih sepengetahuannya pihak pengembang tidak pernah meminta tanda tangan atau izin ke masyarakat Kp Ciparanje untuk pembangunan perumahan taman Kirana Surya 2.
Diduga kuat proyek pembangunan perumahan Taman Kirana Surya 2 tidak mengatongi izin, diantara perizinan yang harus dimiliki pengembang ada delapan (8) perizinan yang harus dimiliki pengembang diantaranya ;
1 : Izin lingkungan
setempat
2 : Izin keterangan
Rencana Umum
Tata Ruang
(RUTR)
3 : Izin pemanfaat
an lahan atau
Izin pengeringa
n lahan,izin ini
kelak menjadi
dasar diterbit
kannya Izin Me
dirikan Bangun
an(IMB)
4 : Izin prinsip
5 : Izin lokasi
6 : Izin dari Badan
Lingkungan Hid
up(BLH)
7 : Izin dampak lal
u lintas
8 : Pengesahan
Site plan
Itulah delapan (8) perizinan yang harus dimiliki dan wajib hukumnya bagi pengembangan
Jangankan izin lingkungan hidup izin lingkungan setempat saja pengembangan mengabaikannya, yang aneh kecamatan Solear seakan akan tidak tahu atau tutup mata terkait perizinan perumahan taman kirana surya 2 di Kp Ciparanje Rt 01 Rw 02 Desa Pasanggrahan Solear pasal ketika wartawan Aktual News menanyakan atau memintai konfirmasi Via WhatsApp (WA)ke salah satu staf kecamatan solear terkait perizinan perumahan tersebut kang Komar mengatakan terkait perizinan perumahan tersebut silahkan tanyakan ke pihak pengembang, Jum'at tanggal 28-08-2020 kami berdua menyambangi kantor pemasaran perumahan Taman Kirana Surya namun kantor tersebut tutup.
Patut dipertanyakan kinerja Satpol PP kecaman Solear dalam menertibkan pengembang yang nakal dan tidak mengikuti aturan yang ada.
Hingga kini kegiatan pembangunan perumahan Taman Kirana Surya 2 di Kp Ciparanje desa Pasanggrahan Solear masih belanjut.[Red/Akt-26/Har ]
Aktual News