Jakarta, Aktual News-Dibalik masih tingginya intensitas sebaran wabah virus corona alias covid-19 sehingga gradasi “zona merah” tetap tersemat belum berubah sampai sekarang pada beberapa kawasan ibukota, tetapi fakta ini nampaknya belum menggugah cara pandang sebagian warga untuk mematuhi protokol kesehatan dalam interaksi sehari-hari, antara lain dalam hal penggunaan masker. Masih banyak warga yang tidak menaruh perhatian untuk menggunakan masker bukan saja pada lingkungan terbatas di sekeliling rumah melainkan bahkan sampai ketika bepergian keluar rumah atau berada di jalan raya.
Munir Achmad
Aktual News
Seperti diketahui, kecuali Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu yang masuk “zona oranye”, maka sampai saat ini ke-4 wilayah lainnya di DKI Jakarta masih masuk kategori “zona merah”, termasuk Jakarta Pusat. Pemaknaan istilah “zona merah” menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah wilayah (kabupaten/kota) yang tingkat resiko penularan wabah ini tergolong tinggi. Penentuan “zona” ini melihat pada 3 (tiga) indikator, yaitu epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Khusus di wilayah Jakarta Pusat sendiri terdapat 12 kelurahan yang secara spesifik masih digolongkan masuk “zona merah”, antara lain Kelurahan Kramat di Kecamatan Senen.
Ternyata, meski pun selama ini media-massa kelihatan sangat gencar memberitakan kabar mengenai intensitas penyebaran dan jumlah korbannya serta kawasan-kawasan wilayah di DKI Jakarta yang masih masuk zona merah sampai pada tingkat kelurahan, tetapi bersebelahan dengan itu, khusus di Kelurahan Kramat tidak sedikit warga yang masih saja bersikap acuh tak acuh. Penggunaan masker sebagai bagian elemen protokol kesehatan yang dianggap salah satu alternatif ampuh untuk memutuskan rantai penyebaran virus ini masih banyak diabaikan warga.
Fakta ini terungkap dari hasil pantauan media ini dalam 2 (dua) hari berbeda, masing-masing pada sore hingga malam hari Selasa (11/8) dan malam hari Selasa (18/8), yaitu dengan mengamati dan mendokumentasikan aktivitas warga khususnya pada kawasan padat-aktivitas di kompleks “Pasar Kramat-Sentiong” di sepanjang Jln Raya Kramat Sentiong ke arah Jln Kramat-Sawah dan juga di Jln Kramat Pulo Dalam II melewati “Hotel Tiga Nur” dan Kantor Kelurahan Kramat.
Dalam pengamatan pada 2 (dua) hari berbeda selang waktu seminggu itu, ditemukan pemandangan yang sama, yaitu tidak sedikit warga masyarakat melakoni aktivitasnya di luar rumah bahkan di jalan-raya tetapi tanpa menggunakan masker.
Sebagian warga yang terpantau tidak menggunakan masker sepanjang Jln Kramat-Sentiong menuju Jln Kramat-Sawah pada sore hari Selasa (11/8) antara lain ada seorang ibu-muda yang sedang mendorong anak bayinya menggunakan kereta sambil melintasi jalan, 2 orang ibu-muda menenteng seorang anak perempuan kira-kira berusia 6 tahun, ada juga beberapa Pemilik Gerai, seorang anak lelaki berusia belasan tahun memarkir sepeda-motor di depan sebuah etalase, bahkan tidak luput seorang lelaki yang nampak berstatus ASN pada Pem-Prov DKI sendiri sebab mengendarai sepeda-motor dinas (berpelat-merah) No. : B33xxPIP. Begitu pula ketika balik menikung masuk Jln Kramat Pulo Dalam II, para pekerja Rumah Makan disimpang jalan itu rata-rata bekerja tanpa pakai masker, dan tidak beberapa jauh nampak beberapa Pengemudi Ojol sedang kongkow pada salah satu Warung Kopi juga tidak kelihatan memakai masker.
Pemandangan serupa dengan orang-orang berbeda masih ditemui lagi ketika media ini kembali pada malam hari Selasa (11/8) itu juga bahkan sampai seminggu kemudian pada malam hari Selasa (18/8), dan sebagiannya sempat didokumentasikan menggunakan kamera ponsel.
Tentu fakta-fakta ini membuat miris, sebab nyata-nyata tingkat penyebarannya masih cukup tinggi dan sudah banyak warga yang jatuh korban sampai meninggal, sedangkan sebagian kasusnya ada yang sudah terinfeksi namun tidak teridentifikasi hingga disebut “Orang Tanpa Gejala (OTG)”, lagi pula untuk mengobati seseorang yang terinfeksi sampai sejauh ini belum ada sesuatu obat atau vaksin yang terbukti ampuh.
Oleh karena itu, idealnya pemberlakuan Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020 tgl 19 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Gubernur Anies Baswedan mesti diiringi pengawasan yang efektif. Sebab apabila kita berkaca pada kesadaran warga dari fakta-fakta di atas, ada keniscayaan, norma psl 4 yang membebani warga memakai masker bakal tidak akan banyak manfaatnya apabila Sat-Pol PP DKI yang diberi wewenang penindakan pada psl 5 ayat (4) tidak menunaikan tugas dan fungsinya secara optimal. [ Red/Akt-13 ]
foto :
Jln Kramat-Sentiong, Selasa (11/8).