Tim Paniki Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Sentani

Minggu 02-08-2020,14:33 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Sentani, Aktual News - Seorang pria berinisial JK (35) yang merupakan pelaku pemerkosaan tidak berkutik ketika diamankan Tim Paniki Polsek Sentani Kota di jalan ifar gunung Sentani Kab. Jayapura. Sabtu,1/8 malam. Kapolsek Sentani Kota AKP Ruben Palayukan, S.PT., S.IK saat di konfirmasi menerangkan, pelaku berinisial JK(35) di tangkap berdasarkan Laporan Polisi terkait pemerkosaan yang dibuat korban sebut saja Melati (27). “Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sentani Kota, Tim Paniki langsung bergerak melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan alhasil saat ini pelaku JK(35) sudah kami amankan, saat ini JK(35) menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik reskrim Polsek Sentani Kota," ucapnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, JK (35) telah mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi Melati (27) secara paksa, dimana saat itu korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya tiba - tiba datang pelaku dan langsung menutup mulut korban menggunakan tangan, korban sempat memberontak namun pelaku memukul kemudian mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan parang jika hasratnya tidak dilayani, kasus ini terjadi pada hari kamis tanggal 30 juli 2020 dini hari. "Atas perbuatannya JK(35) dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara., " tutupnya. [ Red/Akt-19 ]   Nees Makuba Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait