Pukul 13.00, Bukan Batas Akhir Pencoblosan

Selasa 16-04-2019,11:26 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News -Pemilu yang akan kita gelar serentak besok 17/4/2017 di sambut gembira masyarakat, terkait dengan itu KPU jelaskan tehknik dan pemungutan suara kepada masyarakat juga PPS. "Bagaimana bila petugas pemungutan suara selesai padahal masih ada yang mengantri ? Ancaman Pidana Penjara sesuai UU no7/2017 tentang Pemilu pasal 510 : Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah, " imbuhnya dalam pamplet Keterangan lain yang dikeluarkan PKPU 9/2019 pasal 46 menjelaskan soal antrian setelah pukul 12. "Pukul 13.00 adalah batas waktu untuk Hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS sedang mengantri, semua berhak menggunakan hak pilih, hingga Seluruh Antrian Selesai, " tambahnya. [ Red/Ak-01 ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait