Tuntut Pesangon, Ratusan Buruh PT M&S Lakukan Aksi Demo

Selasa 28-07-2020,18:38 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Cibungbulang, Aktual News – Menuntut Pesangon karena PHK sepihak oleh perusahaan. Ratusan buruh PT M & S Aparel di Jalan Cemplang, Desa Cemplang ditengah Pandemi Covid-19 melakukan aksi demo. Selain itu juga ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) mendesak pihak perusahaan yang saat ini mengalami kebangkrutan itu selain membayar pesangon juga membayarkan gaji yang belum dibayar  Selasa (28/7). “Hari ini merupakan puncak aspirasi dari karyawan Aparel terkait dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak dilakukan seluruhnya terhadap karyawan Aparel dengan alasan ordernya tidak ada,”kata Koordinator Aksi Edi Purwanto, kepada Aktual News  disela demo. Lebih lanjutnya Edi mengatakan, pihak perusahaan melakukan PHK juga dengan alasan kontrak sudah habis tapi sesungguhnya kontrak itu dibuat satu kali sampai dengan selanjutnya dikosongkan tidak ada kejelasan sampai dengan waktunya tidak terpenuhi sesuai UU 13 tahun 2003. “Karena kontrak tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pasal 54, pasal 59 dilanggar semuanya oleh pihak perusahaan maka batal kontrak secara hukum dan menjadi karyawan tetap maka PHK sah -sah saja sepanjang pesangon dibayarkan,”kata Edi. Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana mengatakan tentu semuanya ada aturan main komisi 4 Sebelumnya sudah menyampaikan Kepada pihak perusahaan soal tuntutan buruh tentu ini menjadi hak buruh. “Tentu kita juga sudah monitor ini sebagai wakil rakyat sampai persoalan selesai. Jangan sampai proses rugi tapi aturan mainnya tidak dilakukan tentu bagaimana pun pihak perusahaan harus bertanggung jawab,”kata Edi. Setelah dilakukan mediasi Anatar perusahaan dengan perwakilan buruh keluarlah beberapa poin kesepakatan. Bahwa pihak perusahaan untuk sisa pembayaran THR 2020 sebesar 30 persen dari seharusnya yang diterima akan dibayarkan pada tanggal 10 Agustus bersama dengan upah gajih periode bulan Juli 2020. “Dan pembayaran sisa THR 2020 sebesar 30 persen dari yang seharusnya diterima yang sebelumnya sudah disepakati pembayarannya pada tanggal 25 Agustus 2020 dibatalkan dan sepakat dirubah pembayaran menjadi tanggal 10 Agustus 2020. Sementara terkait uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sebagai mana diatur dalam ketentuan dan perundang undangan yang berlaku oleh perusahaan dengan syarat dirundingkan terlebih dahulu untuk jumlah yang akan diberikan intinya perusahaan akan berupaya untuk bertanggung jawab,”pungkasnya. [ Red/Akt-27 ]     Andi Suprihadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait