Simeulue, Aktual News- Tim Elang Polres Simeulue kembali mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga baru saja selesai bercinta.
Polda Aceh daerah terpencil (Dacil) Ate Fulawan dalam misi menegakkan Syariah Islam di Aceh, Kususya di Pulau Simeulue, melalui Tim Elang dari Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil Mengamankan sepasang Pria dan Wanita Yang Bukan Suami Istri diduga telah melakukan Mesum yang bertempat di Sebuah Penginapan di Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Rabu (22/7/2020)
Kedua pelaku yang berinisial MD (27) Wiraswasta, warga Desa Berambang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dan YT (32) Ibu Rumah tangga, warga Dusun Bojong Salawe, RT.12/5 Karang Jaladri,Parigi, Pangandaran Bandung, Jawa Barat.
Sangat disayangkan jauh-jauh dari Bandung ke Pulau Simeulue yang bersyariat tertangkap dalam kasus dugaan Mesum-Cinta Terlarang.
Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan," Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan laporan dari pihak Penginapan ke Personil Sat Reskrim Polres Simeulue bahwasanya ada Sepasang di duga Non Muhrim menginap di penginapannya..
"Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Simeulue di Pimpin oleh Kasat Binmas Iptu AZWIR langsung menuju ke Tkp penginapan tersebut dan mengamankan pasangan tersebut ke Sat Reskrim untuk di proses lanjut. turut diamankan Barang Bukti Berupa Satu Lembar Baju dan Celana.
Bandung Dulu Baru Jakarta, Senyum Dulu Baru Dibaca “Nonmuhrim Tertangkap Karena Cinta Terlarang”
Kamis 23-07-2020,08:42 WIB
Editor : Aceh Aktual
Kategori :