Debt Colektor  PT Permata Finance Ambil Paksa Motor Konsumen di Jalan

Rabu 22-07-2020,13:18 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tanggerang, Aktual News - Pengambilan paksa kendaraan bermotor roda dua kembali terjadi, Hal ini dilakukan oleh Debt Colektor yang mengaku dari lising Permata finance, Kali ini korbanya bernama R (30). Warga pasir gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Menurut laporan dari korban mengatakan, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh 2 orang colektor terjadi sedang berada dijalan kawasan industri jatake ketika mau berangkat kerja. Senin. (21/7/2020) Tiba tiba Debt Colektor itu menghampiri saya, dan langsung meminta motor yang saya kendarai tersebut tanpa ada musyawarah, padahal sudah saya jelaskan mari kita bicarakan dirumah, karna ini motor saudara saya, saya hanya pinjam karna mau berangkat kerja, Apalagi motor ini sisa tunggakan hanya kurang lebih 700 ribu rupiah karna sisa angsuran hanya 2 bulan lagi dan ansuran perbulanya 340 ribu," ucap R Padahal kata dia, perbuatan pengambilan paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit sekalipun, tidak boleh dilakukan oleh debt colektor, Sebab hal tersebut telah diatur dalam peraturan mentri keuangan no 130/ pmk. 010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Tindakan kekerasan atau perampasan tersebut dapat di ancam dengan pasal 365 KUHP 368 tentang perampasan dengan ancaman 12 tahun penjara serta perbuatan tidak menyenangkan. Atas kejadian ini, jika tidak ada niat baik perusahaan Fermata Finance, Maka kasus ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian, Saya merasa dirugikan saat ini, tambahnya. [ Red/Akt-06 ] Rusli Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait