Surabaya, Aktual News-Dibekuknya, pasangan suami istri (pasutri), Saidah (23) dan Jefri Suryanata (38) keduanya warga Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya karena mencuri handphone (Hp) milik majikannya, dikembangkan oleh polisi. Hasil pengembangannya, dapat diamankan lagi satu pria yang diduga membeli HP hasil curian pasangan suami istri itu. Pria yang diamankan bernama, Syamsul (39) warga Sencaki, Surabaya. Dia diduga telah membeli Hp Samsung J7 pro dari hasil kejahatan para pelaku. Syamsul membeli dengan harga murah dan tidak disertai Doosbox, polisi akan menjeratnya dengan pasal penadahan yakni 480 jo 363 KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara. Kejadian pencurian itu terjadi pada, Selasa lalu, 07 Juli 2020 sekitar jam 10.30 WIB di Jalan Pesapen Jetis No. 16, Pabean Surabaya, telah terjadi pencurian 3 buah Hp “Begitu dua pelaku yang merupakan pasutri menjalani penyidikan, dia mengaku menjualnya ke pelaku Syamsul tersebut,” sebut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, Rabu (15/7/2020). Polsek Pabean Cantikan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan kasus pencurian itu. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelakunya sudah mengetahui situasi juga kondisi lokasi kejadian di rumah korban bernama, Wenda tersebut. Penadah hp curian dapat diamankan disekitar rumahnya. Pelaku Jefri diamankan saat menjual Hp merk Samsung J7 warna putih tersebut dan istrinya diamankan di Perumahan Delta Mandala× Semambung Sidoarjo pada, Rabu 08-07-2020 pukul 17.00 WIB. Ketiga pelaku, juga barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan, 1 buah Hp Samsung J7, 1 buah Hp Samsung J7 PRO dan 1 buah Hp Samsung Galaxy. [ Red/Akt-01] Redho Aktual News
Jadi Penadah Hp Curian, Syamsul Diwajibkan Menginap Dibui
Rabu 15-07-2020,12:20 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :