Tangerang, Aktual News -
Pengadilan tinggi Tangerang, gelar gugatan perdata pertama yang dilakukan LSM Seroja Indonesia, hal tersebut terjadi lantaran Klaim Polis Asuransi yang tidak bisa dilakukan oleh Asuransi Bumi putra 1912 cabang Balaraja kab, Tangerang terhadap Nasabah yang telah jatuh tempo/ berakhirnya masa kontrak terhadap Nasabah yang berakhir pada tanggal 1 Maret 2020, Selasa 14/7/2020.
Korban/ sekaligus Ketua Umum LSM Seroja Indonesia bapak Taslim wirawan, ketika di pintai keterangan, " sangat menyayangkan sekali hal ini bisa dilakukan oleh sekelas Asuransi Bumi putra 1912, di mana saya belum pernah di berikan himbauan ataupun pemberitahuan sebelumnya yang mana tentang pengembalian uang klaim tersebut akan dibayarkan sekurang kurangnya dua tahun kedepan," jelas beliau.
Gugatan Perdata ke-1 Klaim Polis Assuransi Bumi Putra 1912 Digelar
Selasa 14-07-2020,18:58 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :