Surabaya, Aktual News -Unit III narkoba Polrestabes Surabaya menangkap warga Wonocolo pabrik kulit Surabaya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pria 25 tahun bernama, Ismail Bima Putra diamankan bersama barang bukti empat paket plastik klip bening dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram, 0,26 gram dan 2,36 gram. Kanit Unit III Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto mengatakan, penangkapan yang dilakukan ini berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Wonocolo pabrik kulit sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Begitu petugas melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan masyarakat. “Karena ciri-cirinya sesuai, pria itu akhirnya kita amankan,” sebut Iptu Eko Julianto, Minggu (12/7/2020). Sewaktu dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan empat narkotika jenis sabu. Pada saat di interogasi Ismail mengaku, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IR. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mencari pemilik barang yang disebut berinisial IR itu. Selain sabu, petugas juga mengamankan, 1 bendel klip plastik, 2 korek api, 2 buah skrop plastik, 1 buah botol bong, uang hasil jual Rp.200.000 dan 1 buah kipas angin dinding. Atas perbuatannya, tersangka Ismail dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. [ Red/Akt-21 ] Redho Aktual News
Diintai Polisi Sedang Transaksi Sabu Pria Wonocolo Terciduk
Minggu 12-07-2020,15:15 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :