Gegara Tik Tok di Jembatan Suramadu Emak Emak Ini Dipanggil Polisi

Sabtu 04-07-2020,15:50 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Setelah rekaman Tik-Tok tiga emak-emak di jembatan Suramadu Viral, polisi lalu lintas Polres Tanjung Perak menyelidiki siapa pembuatnya. Hingga pada, Sabtu (4/7/2020), diduga tiga emak-emak pembuat Tik-Tok rersebut datang sendiri ke Mako Polres Tanjung Perak Surabaya guna klarifikasi. Tiga Orang yang bersangkutan itu yakni, Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya, ketiganya warga Jalan Tambak Gringsing Baru Surabaya Kedatangan mereka ke ruang Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung perak untuk dimintai keterangan lanjut terkait Tik-Tok yang mereka buat. AKP Sigit Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan jika ketiganya datang sendiri ke mako dengan didampingi anggotaalu lintas. Dalam keterangannya, mereka mengaku akan merayakan ulang tahun ibu Siti Suriah di Bebek Songkem Bangkalan Madura dengan menyewa taxi gelap (tidak diketahui identitas kendaraan) di Jembatan Merah Plaza (JMP). “Saat itu, yang bersangkutan mengaku spontanitas pada saat akan melintas di jembatan Suramadu langsung turun untuk melakukan kegiatan Tik-Tok tersebut,” sebut AKP Sigit, Sabtu (4/7/2020). Mereka juga mengaku jika tidak tahu kalau di jembatan Suramadu tidak boleh berhenti dan melakukan kegiatan apapun termasuk kegiatan Tik-Tok maupun selfie. “Mereka mengaku salah dan sanggup tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai,” tambah Kasat Lantas. Karena berjanji dan mengaku salah, tiga orang emak-emak pembuat video Tik-Tok tersebut akhirnya diperbolehkan untuk pulang setelah membuat pernyataan bermaterai dan klarifikasi tentang video Tik-Tok yang dibuatnya. Kasat Lantas juga menghimbau agar semua pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintasi jembatan Suramadu hendak ke Madura agar terus berjalan. Semua pengguna jembatan dilarang berhenti untuk ber-selfie maupun berfoto karena di sepanjang jalan jembatan Suramadu tersebut sudah ada larangan untuk tidak berhenti. [ Red/Akt-21 ]   Redho Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait