Labuhanbatu, Aktual News-Dinas Perhubungan (Dushub) Kabupaten Labuhanbatu mengundang petugas parkir dan Koordinator parkir untuk melaksanakan silahturahmi dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tarif parkir dan sekaligus memberikan pengarahan kepada petugas parkir agar dapat bekerja lebih maksimal dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Labuhanbatu, pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu jalan H. Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (11/4/12). Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta Saragih yang didampingi oleh Kepala Bidang H. Sulaiman dan Kasi H. S Hasibuan menyampaikan bahwa dirinya telah hampir tiga tahun di Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dan saya harus kenal semua dengan rekan – rekan petugas parkir dan koordinator parkir karena saudara adalah bagian dari Dinas Perhubungan walaupun saudara tidak memakai pakaian dinas perhubungan. Tuahta Saragih menyampaikan “saya ingin berbagi dengan saudara karena saudara juga adalah bagian dari Dinas Perhubungan walaupun saudara tidak memakai seragam Dishub” jelas Kadis Perhubungan Labuhanbatu. Kadis Perhubungan juga menyampaikan ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2018 yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan sampai saat ini hampir jadi kalau ibarat telur tadi hampir sudah matang, kalau dalam Perda sebelumnya tarif parkir sepeda motor di kancis Rp. 500 dan Perda Nomor 5 tahun 2018 di karcis naik menjadi Rp.1.500 dan Rp. 1000 sesui dengan Zona masing – masing. Tuahta Saragih menjelaska bahwa sesui dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 wilayah parkir akan dibagi menjadi tiga wilayah yakni Zona A, zona B dan parkir khusus dengan tarif parkir dan berbeda. Tarif parkir untuk Zona A, Sepeda Motor Rp. 1.500, Becak Rp. 2.000, Mobil Rp. 2.000, Bus Kecil Rp. 4.000, Bus Besar Rp. 5.000, Truck Kecil Rp. 4.000 dan Truck Besar Rp. 5.000 untuk sekali parkir. Tarif parkir untuk Zona B, Sepeda Motor Rp. 1.000, Becak Rp. 1.500, Mobil Rp. 1.500, Bus Kecil Rp. 3.000, Bus Besar Rp. 4.000, Truck Kecil Rp. 3.000 dan Truck Besar Rp. 4.000 untuk sekali parkir. Tarif parkir khusus Sepeda Motor Rp. 1.500, Becak Rp. 2.000, Mobil Rp. 2.000, Bus Kecil Rp. 5.000, Bus Besar Rp. 6.000, Truck Kecil Rp. 5.000, dan Truck Besar Rp. 6.000 untuk sekali parkir, papar Tuahta Saragih. Kadis juga menyampaikan hari ini baru pertemuan pertama dan saya lihat belum lengkap yang hadir dan kami akan lakukan pertemuam kedua dengan mengundang pihak Kepolisian dan Kejaksaan supaya kedepannya tidak ada lagi petugas parkir yang ditangkap, dan kami juga akan berupaya memohon kepada Plt.Bupati Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu dan Dandim 0209/LB untuk hadir dan memberikan pengarahan bagi kita. Untuk kedepannya saya berharap agar seluruh petugas parkir dapat tetap mengatur parkir kenderaan dengan rapi dan tidak menggagu kelancaran lalulintas, dan saya pun maklum kalau saudara kadang kecapekan untuk mengarahkan kenderaan yang masuk, tetapi kalau dibiarkan semberaut maka saya langsung mendapat telepon dari wartawan, LSM juga masyarkat yang melintas disana, jelas Kadis Perhubungan. Tuahta Saragih juga menyampaikan bahwa target parkir dari tahun 2016 sampai tahun 2018 tejadi peningkatan penerimaan yang sangat signifikan, pada tahun 2016 penerimaan parkir hanya Rp. 230.000.000 setelah saya menjabat tahun 2017 pendapatan naik menjadi Rp. 460.000.000 Tahun 2018 mencapai 600 an juta dan Tahun 2019 ini saya yakin mencapai Rp. 700.000.000 yang terus terjadi peningkatan dan semua ini adalah hasil kerja keras kita semua. Walaupun terjadi peningkatan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 ini tetapi didalam rapat di DPRD Kabupaten Labuhanbatu selalu menyebutkan Dushub Labuhanbatu belum bekerja secara maksimal karena target yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Rp. 900.000.000,- dan sampai sekarang belum tercapai. Saya berharap agar rekan – rekan juang saya lebih maksimal lagi untuk bekerja agar tahun berikutnya kita dapat meningkatkan perolehan parkir mencapai satu milyard, dan kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu akan memperhatikan pertugas parkir dan Koordinator yang bekerja dengan baik dengan memberikan hadiah dan penghargaan yang akan diserahkan pada acara ulang tahun Pemkab Labuhanbatu, tegas Tuahta. Acara soaialisasi ini dihadiri oleh staf Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dan sekitar 80 orang juru parkir dan Koordinator parkir.[ Red/Akt-16 ] Aktual News
Dishub Labuhanbatu sosialisasikan Perda no 5 2018 tentang Perubahan Tarif Parkir
Kamis 11-04-2019,12:03 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :