Bogor, Aktual News-Puluhan warga Kampung Pabuaran Cidudut di lingkungan RW 02,mendatangi Kantor Desa Hambaro,Kecamatan Nanggung,kabupaten bogor,untuk mempertanyakan kejelasan status tanah wakaf yang telah dibeli oleh masyarakat, di blok Pabuaran Cidudut yang akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Koordinator lapangan, Padil menerangkan, berawal dari sebidang tanah seluas 13 ribu meter dari pemilik tangan pertama almarhum Ahmad Palak, kemudian almarhum menjual dengan cara dipisah menjadi beberapa blok tanah yakni kepada H.Nain,Marjuki dan menjual juga kepada warga,seluas 4 ribu meter,berdasarkan surat akta jual beli dan segel pada tahun 1970. “masyarakat Kampung Pabuaran Cidudut telah membeli tanah dari pemilik tangan pertama,yakni almarhum Ahmad Palak seluas 4 ribu meter yang akan digunakan tempat pemakaman umum,” terang Padil kepada AktualNews.co.id,Rabu (25/6). Jadi kata dia, pada tahun 1976 ahli waris alm Ahmad Palak menjual tanah secara global kepada pihak perusahaan yang akan digunakan untuk lahan peternakan. “Jadi tanah yang diwakafkan masyarakat,sebelum digunakan untuk pemakaman, sementara dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk lapangan sepak bola,” jelasnya. Padil juga meminta pihak perusahaan untuk dihadirkan dan harus menjelaskan secara terang benderang asal muasal dari mana pembelian tanah tersebut. “tolong pihak BPN harus membatalkan plotingan yang sudah diukur sebelumnya,” paparnya. Ahli waris pemilik tanah tangan pertama menjual kepada pihak perusahaan secara gelobal seluas 22 hektare yang berada di 2 wilayah Desa Hambaro dan Desa Kalongliud. ” Kami hanya pertanyakan kenapa tanah masyarakat yang dibeli dari alm Ahmad palak yang akan digunakan untuk pemakaman umum keploting dan diklaim menjadi tanah milik perusahaan,” tanya Padil. Menurut dia,tahun 2015 riak riak warga sudah mendengar kabar bahwa tanah wakaf masyarakat di klaim pihak perusahaan. ” Kami sangat menyayangkan pihak desa tidak membuatkan akta hibah/wakaf milik masyarakat,” tandasnya. Malah sebaliknya pihak desa telah membantu dengan dibuatnya akta tanah milik perusahaan salah satunya penerbitan surat keterangan tidak sengketa riwayat tanah,leter C dan akta jual beli termasuk segel desa.Padil menegaskan,tanah yang diwakafkan masyarakat,harus nya pihak desa mesti melegalkan tanah tersebut. ” Pihak desa harus membuatkan surat SPPT,surat pernyataan tidak sengketa, surat riwayat tanah leter C dan surat permohonan penerbitan SPPT baru, serta surat aktae jual beli tanah yang terupdate,” tegasnya. Kepala Desa Hambaro H Pirdaus ketika di konfirmasi AktualNews.co.id mengatakan. “kedatangan warga untuk mempertanyakan status tanah wakaf yang diklaim pihak perusahaan,Intinya kedatangan mereka ingin adanya kejelasan terkait status tanah tersebut, karena masyarakat memiliki bukti segel desa pada tahun 1970 dan alhamdulilah ketika diberi penjelasan masyarakat bisa mengerti,” pungkasnya.[Red-Akt-27] Andi Suprihadi Aktual News
Warga Hambaro Unjuk Rasa Dikantor Desa Permasalahkan Soal Tanah Wakaf Yang Dijual
Kamis 25-06-2020,05:39 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :