Gagal Nikah dengan Gadis Pujaan sampai Berakhir di Balok Kayu Pasungan dan Dibawa ke RSMM

Sabtu 20-06-2020,07:06 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Bogor, Aktual News-Sungguh malang kisah hidup anak pertama dari 2 bersaudara ini, kisah sedihnya dimulai sejak tahun 2012 silam, dimana ia gagal melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaan hati belahan jiwanya, dan sejak peristiwa itu dia mulai menunjukan gejala kelainan jiwa, seperti sering mondar mandir, merusak benda-benda di sekitarnya, sampai membawa senjata tajam. Karena meresahkan warga, maka ia di lakukan pemasungan dengan dirantai gembok pada bagian tangan dan dipasung balok kayu pada bagian kaki yang berlangsung sejak tahun 2013 s.d 2014 silam. Pasung menurut UU Keswa No.18 Tahun 2014, adalah alat untuk menghukum orang, berbentuk kayu apit atau kayu berlubang, dipasang dikaki, tangan. Cahaya terang mulai tampak terlihat, manakala pasien yang beralamat di Girijaya Nagrak Kab. Sukabumi tersebut akhirnya dibawa ke RS Samsudin yang berada di Kota Sukabumi. Sejak dilakukan perawatan dan pengobatan, pasien mulai mengalami perubahan, sampai dapat bekerja di pabrik pengolahan kayu. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat di tolak, mungkin karena merasa sudah sembuh, dari saat itu pasien mulai tidak teratur minum obat, tidak teratur kontrol, sampai akhirnya putus obat, ditambah berbagai permasalahan hidup, sehingga kondisinya menurun dan kembali mengalami gangguan jiwa dengan gejala yang hampir sama seperti semula. Pria yang sekarang berumur 27 tahun tersebut akhirnya dilakukan pemasungan ulang dengan menggunakan rantai gembok dan balok kayu yang di tempatkan di kamar bagian depan. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna (UU Keswa No.18 Tahun 2014). BRSPDM Phalamarta Sukabumi yang diwakili oleh Andry Permana dan Naftali Lepong, bekerjasama dengan Kepala Desa Girijaya beserta jajarannya, Dokter dan Perawat Puskesmas Girijaya, dll bekerjasama membebaskan ODGJ dari pemasungan, dan berkoordinasi dengan Iyep Yudiana sebagai Promotor Kesehatan Jiwa, untuk dilakukan perawatan, pengobatan dan rehabilitasi di RS.Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor. Didampingi sang adik, pasien dibawa ke RSMM sambil membawa rantai gembok, agar tidak dilakukan pemasungan ulang kembali. Sebagai rencana tindak lanjut paska perawatan dari RSMM, selanjutnya pasien akan dibawa ke BRSPDM Phalamartha Balai Phala Martha, untuk mendapatkan bantuan sebagai penerima pelayanan rehabilitasi sosial disabilitas mental. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News ?Stop Pasung. ?Sehat Jiwa. ?Pulih, Produktif dan Mandiri. BY KJM&PKRS RSMM.

Tags :
Kategori :

Terkait