Ketua DPC Projokowi Simeulue Angkat Bicara Terkait Anggotanya Dilaporkan Karena Membela Lingkungan

Sabtu 20-06-2020,01:00 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

Simeulue,  Aktual News- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Simeulue, Yusuf Daud menanggapi persoalan kasus yang menimpa anggotanya dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yusuf Daud yang ditemui dikantor Projo Simeulue pada Jumat malam, (19/6) mengatakan pihaknya sangat kecewa terhadap penegakan hukum disimeulue yang tidak melihat dengan jernih sebuah persoalan. Dalam hal kasus yang menimpa anggota saya inisial (FH) ini ada kejanggalan karena dia dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, sementara modusnya dikarenakan dia meng-upload foto sampah yang berserakan pasca demo sedangkan sikap dia terhadap hal itu dalam konteks kritik karena tempat tersebut diruang publik, apalagi dalam postingannya itu tidak ada muatan nama seseorang kalau itu perdata dan tidak pula menyebut lembaga tertentu kalau itu pidana, ujarnya. "Ada gak dia menyebut nama si pelapor, atau nama kelompok pendemo itu, jangan sampai masalah ini diproses karena ada kepentingan politik dari kelompok tertentu" Karena memang justru ada akun lain yang meng-upload permasalahan yang sama bahkan menyebutkan secara jelas nama/kelompok pendemo itu, tetapi tidak dilaporkan, nah karena itulah saya berasumsi peroses hukum kepada anggota saya ini ada kejanggalan, sebutnya.     Ket.Foto : Unggahan FH di akun Facebooknya yang dilaporkan. Ket.Foto : Unggahan di Akun lainnya yang tidak dilaporkan. Selain dari itu Bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata” serta pasal 9 ayat (3) Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yaitu "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” Jelasnya. Disisi lain bahwa Anggota saya tersebut juga memang sebagai Aktifis lingkungan yang merupakan Sekretaris dari LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Lebih lanjut Yusuf mengatakan bahwa piha Projo sangat kecewa dan menyayangkan sikap penegakan hukum yang terkesan gegabah ini. Ketika ditanya lebih lanjut apa tindakan dari Projo, Spontan Yusuf Daud menjawab bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Projo disemua tingkatan dalam hal ini kami akan segera mempelajari dan bukan karena dia (FH) anggota Projo, tetapi lebih pada penegakan hukumnya, tutup Yusuf. Untuk diketahui bahwa tanggapan ketua DPC Projo Simeulue tersebut disampaikan setelah peningkatan status (FH) Anggota Projokowi (Projo) oleh Polres Simeulue dari Saksi menjadi tersangka. RedAkt-25/HS ]   Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait