Simeulue, Aktual News- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Simeulue, Yusuf Daud menanggapi persoalan kasus yang menimpa anggotanya dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yusuf Daud yang ditemui dikantor Projo Simeulue pada Jumat malam, (19/6) mengatakan pihaknya sangat kecewa terhadap penegakan hukum disimeulue yang tidak melihat dengan jernih sebuah persoalan.
Dalam hal kasus yang menimpa anggota saya inisial (FH) ini ada kejanggalan karena dia dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, sementara modusnya dikarenakan dia meng-upload foto sampah yang berserakan pasca demo sedangkan sikap dia terhadap hal itu dalam konteks kritik karena tempat tersebut diruang publik, apalagi dalam postingannya itu tidak ada muatan nama seseorang kalau itu perdata dan tidak pula menyebut lembaga tertentu kalau itu pidana, ujarnya.
"Ada gak dia menyebut nama si pelapor, atau nama kelompok pendemo itu, jangan sampai masalah ini diproses karena ada kepentingan politik dari kelompok tertentu"
Karena memang justru ada akun lain yang meng-upload permasalahan yang sama bahkan menyebutkan secara jelas nama/kelompok pendemo itu, tetapi tidak dilaporkan, nah karena itulah saya berasumsi peroses hukum kepada anggota saya ini ada kejanggalan, sebutnya.
Ketua DPC Projokowi Simeulue Angkat Bicara Terkait Anggotanya Dilaporkan Karena Membela Lingkungan
Sabtu 20-06-2020,01:00 WIB
Editor : Aceh Aktual
Kategori :