Pengertian dan Tujuan Pendidikan bagi Masyarakat Umum

Senin 08-04-2019,18:57 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Aktual News -Pengertian-pengertian tersebut dilansir dari berbagai sumber sudah ditemukan sejak lama. Upaya untuk menolong anak untuk dapat melakukan tugas dalam kehidupannya secara lebih mandiri dan dapat bertanggung jawab dalam dunia sosial (menurut martinus jan langeveld). Selain itu, adapaun pengertian pendidikan menurut Gunning dan Kohnstamm adalah sebagai proses pembentukan hati nurani manusia, pembentukan tersebut secara etis sesuai dengan hati nurani. Selain menurut para ahli yang sudah disebutkan di atas, definisi pendidikan juga tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003. Dikatakan dalam UU tersebut adalah sebuah usaha sadar dan sudah terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. Serta pengenalan diri, kepribadian dan kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) juga dipaparkan secara gamblang, bahwa pendidikan adalah suatu sistem evaluasi untuk tiap-tiap individu. Setelah mengetahui banyak tentang berbagai pengertian pendidikan, menurut para ahli, menurut KBBI dan secara umum. Ada banyak sekali UU yang membahas tentang tujuan tersebut, berikut adalah pemaparannya. Tujuan Pendidikan : 1. UU No.2 Tahun 1985 Dalam undang-undang ini disebutkan, tujuan yang pertama yaitu untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang cerdas, bukan hanya dari segi kognitif tetapi pada sisi emosional juga. Selain itu, tujuan yang selanjutnya adalah menumbuhkan sifat religius dalam diri masyarakat serta memiliki rasa sosialisasi yang tinggi. Sehingga masyarakat mampu mengembangkan keterampilan yang dimiliki, memiliki kepribadian yang baik dan sesuai dengan nilai dan moral serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. 2. MPRS No.2 tahun 1960 Dikatakan dalam tujuan selanjutnya adalah membentuk individu yang memiliki moral dan perilaku sesuai dengan Pancasila serta individu yang mentaati dan bertingkah laku sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 baik pembukaan maupun dari isinya. 3. UUD 1945 (yang sudah diamandemen) Dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen, tujuan selanjutnya adalah berkaitan dengan kepemerintahan, pemerintah akan memajukan ilmu pengetahuan bersamaan dengan perkembangan teknologi, namun tidak mengabaikan penanaman nilai-nilai agama dan kesatuan berbangsa serta bernegara. Dari ketiga pemaparan yang sudah dijelaskan, terkait pengertian pendidikan beserta tujuannya menurut UUD dan MPRS. UUD 1945 yang sudah mengalami amandemen yakni pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 lah yang dijadikan sebagai tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan di Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui lebih tentang pengertian pendidikan, serta berbagai seluk beluk dunia pendidikan perbanyaklah membaca artikel tentang pendidikan. Adapun contoh dari artikel tersebut adalah “pentingnya penanaman karakter jujur dan positif sejak dini kepada anak”, “fenomena pendidikan di Indonesia” dan masih banyak lainnya. Baca juga : pengertian manajemen Secara keseluruhan, dengan rajin membaca artikel pendidikan secara tidak langsung pemikiran dan sudut pandang tentang dunia pendidikan. Selain itu,wawasan Anda juga akan bertambah luas dan yang terpenting adalah menumbuhkan sikap kritis dalam kehidupan. Sekian informasi mengenai artikel pendidikan yang memuat tentang definisi dan pengertian pendidikan beserta tujuan pendidikan nasional di Indonesia. Semoga bermanfaat! . [ Red/Akt-16 ] Usnan Arif Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait