LBH PBNU Himbau Aparat Dan Warga Hormati Hak Laykopan di Cinangka

Sabtu 30-05-2020,14:51 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News-Lepas dari pendekatan aspek hukum, setiap perbuatan mengambil atau menguasai sesuatu barang milik orang lain secara sesuka-hati atau sewenang-wenang sangat diharamkan menurut pandangan agama, apalagi menyangkut sebidang tanah. Sangat disayangkan, apabila hak  seseorang atas sebidang tanah diambil dan dikuasai secara sewenang-wenang, lebih-lebih lagi bila di atas tanah itu didirikan rumah kediaman bersama keluarga, yang selanjutnya akan diwariskan kelak kepada anak-cucu.

Hal ini dikemukakan Soleman AL dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU di Jln Kramat-Raya No. 164 Jakarta-Pusat, mengomentari pertanyaan media ini tentang sebidang tanah kurang lebih 16 Ha di Jln Abdul Wahab Blok-Braan Kampung Kebon-Barat Cinangka Depok. Tanah ini milik Nicodemus. S. Laykopan, seorang pensiunan PNS/ASN yang sekarang berusia 87 tahun tinggalnya di Cibubur Kota Bekasi. Berita tentang tanah milik Laykopan di Kampung Kebon-Barat Cinangka pernah dimuat media ini pada edisi 20/2 (Baca Berita : Di Cinangka : Tanah Milik Laykopan Diserobot, Kuasa Hukum Tempu Langkah Pidana), dan edisi 25/4 (Baca juga Berita : Diserahi Bukti, Kuasa Hukum Minta Kakantan Depok Batal Hak2 Pada Tanah Milik Laykopan). Mohammad Taufiq, salah satu Kuasa hukum pihak Laykopan ketika diwawancarai saat itu berpendapat, peristiwa ini bukan sebatas “penyerobotan” yang menurut dia tergolong “tindak pidana ringan” alias ‘tipiring’, melainkan masuk kategori pidana penggelapan hak sehingga pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan/pengaduan setelah lebih dahulu diajukan surat permohonan perlindungan hukum pada Kapolresta Depok. Hanya belakangan diakuinya ada penundaan gara-gara merebaknya virus corona di ibukota sampai kawasan hinterlandnya meliputi Depok dan Bogor. Pertimbangannya, kata dia, bukan saja pengetatan dari penerapan PSBB melainkan mempertimbangkan pula banyaknya anggota Polri yang dilibatkan turun lapangan mengawal jalannya PSBB. Ketika hal ini ditanyakan pada Soleman, dia membenarkan apa yang dikatakan “kuasa hukum Laykopan”. Benar, katanya, ini bukan sekedar penyerobotan sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Prp tahun 1960, melainkan kualifikasinya sudah masuk tindak pidana penggelapan hak sebagaimana diatur pada psl 372 KUHP. Karena bukan tindak-pidana ringan yang mesti menunggu laporan korban, maka menurut dia, atas dasar surat permohonan perlindungan hukum Laykopan mestinya Kepolisian sudah lebih dulu mengambil langkah-langkah hukum. Dikatakan, jual-beli ini jelas dan terang sebab dilakukan oleh para pihak didepan Notaris sebagai Pejabat-Umum berwenang dengan dimuat di dalam “akta otentik”, yang oleh karena itu ASLI surat-surat Leter-C atas nama para Pemilik-Asal telah diserahkan kepada Laykopan. Lagi pula pada tahun 2011 Lurah Cinangka sendiri sudah menerbitkan Surat PM-1 yang menerangkan status tanah itu secara kollektif seluas lebih 16 Ha, meliputi pemilikan dan batas-batasnya. Dari bukti-bukti yang sempat diperlihatkan padanya, tambah Soleman, hak Laykopan atas tanah ini menurut hukum tidak terbantahkan, sebab setidak-tidaknya ada fakta tentang prosesi jual-beli yang terbukti secara sah dan meyakinkan melalui Akta-PPJB. Oleh karena itu, menurut dia, niscaya tak cukup alasan kalau pun ada pihak-pihak yang sengaja mau memutar-balikkan fakta seakan-akan jual-beli tanah ini tidak benar telah dilakukan. Tetapi dia tidak ingin melihat persoalan ini terlalu jauh menurut aspek hukumnya melainkan lebih kepada larangannya menurut norma agama, lebih khusus agama Islam. Dia lalu menyebutkan sebuah hadis dari HR Muslim 3025 berbunyi : “barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah Subhanahu Wata’ala akan menghimpitnya dengan tujuh lapis tanah (bumi)”. Kaitannya dengan aparat berwenang, Soleman juga menyentil sebuah hadis lain yang menurut dia dari HR Muslim 1679 dan HR Bukhari 67, yang berbunyi : “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, di tanah kalian ini”. Berangkat dari ke-2 hadis itu saja, tandasnya lanjut, kita bisa memahami bagaimana kira-kira bila hak seseorang atas tanah kita ambil atau kuasai secara sewenang-wenang atau sesuka-hati saja, dan bagaimana pula aparat berwenang membiarkan perbuatan itu berlangsung begitu saja seakan-akan bukan sesuatu kesalahan. Itulah sebabnya dia berharap warga mau pun aparat berwenang sama-sama mau menghormati hak Laykopan. Intinya, kata dia, warga yang menempati tanah itu seyogianya memahami kekeliruannya dan para pejabat atau aparat berwenang juga mau memahami kewajibannya mendudukkan hak ini agar kembali duduk pada tempatnya sesuai fakta dan bukti. [ Red/Akt-13 ]
 
Munir Achmad Aktual News
Foto : SOLEMAN AL (Kemeja Lengan Panjang)
Tags :
Kategori :

Terkait