Minuman Floridina Meledak Lukai Mata, Warga Ciomas Mengerang Kesakitan Saat Berbuka Puasa

Kamis 21-05-2020,16:47 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Bogor, Aktual News -Konsumen atau pelanggan adalah raja. Bisnis yang berorientasi kepada kepuasan pengguna pengalaman dan kualitas layanan yang diberikan adalah hal yang utama dalam dunia bisnis dan industri. Kali ini konsumen minuman bermerk Floridina, Iin Bainullah (37) warga Ciomas Bogor ini ketika ingin meminum minuman bermerk 'Floridina' saat berbuka puasa, minuman ini meledak dan melukai mata sebelah kanannya, Rabu (20/05/2020). Menurut Iin, yang berprofesi sebagai guru di Pondok Pesantren Alfatah Ciomas ini menuturkan, " ketika saat berbuka puasa, saya ingin minum Floridina orange dari dalam kulkas, ketika ditangan langsung meledak melukai mata kanan saya, hari Senin 18 sekitar pukul 6 sore", ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Selanjutnya Iin mengerang kesakitan dan disaksikan pengasuh Pondok Pesantren Kyai Habibullah yang ikut kaget, menyarankan agar esoknya melaporkan ke Polsek Ciomas. " Sudah kami ke Polsek Ciomas diterima oleh petugas bernama Pak Bowo, namun pak Bowo menyarankan langsung ke ranah pengaduan konsumen", ujar Iin. Akibat dari meledaknya minuman ini, dirinya pun sudah berobat ke Dokter dibilangan Bogor. Floridina yang mengakibatkan ini memang sudah dibuka diwaktu sahur sekitar pukul 3.00 WIB dan masih tersisa disimpan di kulkas, selang sekitar 15 jam akan diminum Iin lagi dan meledak. Senada dengan Iin, Kyai Habibullah mengungkapkan ketika Floridina meledak, ia memang berada dekat Iin, meminta tolong sambil memegang mata. "Dia teriak-teriak (Iin-red), menghampiri saya sambil menutup mata kanannya dan memegang botol Flodina", ujar Pengasuh Pondok Pesantren ini. Sementara itu Nurdin Ruhendi SH, Lawyer dan kuasa hukum Iin mengatakanBahwa kemasan ini sangat berbahaya dan dapat membuat nyawa melayang dengan meledaknya minuman tersebut, perusahaan tersebut harus bertanggungjawab dan kita akan laporkan kejadian ini ke polres Bogor demi perlindungan dan upaya upaya hukum lain akan kita tempuh. " UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, di kemasan botol tersebut tidak ada warning meledak, tetap kita akan laporkan ke Polres Bogor, dan kami akan bela konsumen sesuai Undang-Undangnya. Kita lihat saja prosesnya", ujar Advokat muda ini. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler