Indonesia Darurat Perkawinan Anak

Sabtu 06-04-2019,05:31 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News- Komnas Perlindungan Anak meminta semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari perkawinan usia anak. Pelaminan bukanlah tempat yang layak dan bahagia bagi anak-anak kita. Oleh sebab itu mari kita hentikan pernikahan usia anak dengan berbagai upaya untuk melindungi anak. Arist Merdeksa Ketua Umum dalam keterangannya kepada media Kamis 02/04 di kantornya dibilangan Pasar Rebo Jakarta Timur mengatakan bahwa Negara tidak boleh kalah dan membiarkan generasinya tidak memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik, demikian disampaikannya untuk merespon laporan MA Tahun 2018 yang mrnyatakann bahwa Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indonesia telah mengeluarkan 13.251 putusan dispensasi perkawinan anak , sementara yang mencabut permohonan dispensasi 624 orang.. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) junto pasal 63 UU Nomor 01 tahun 1974 pasal 49 huruf (k) UU RI Nomor 07 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 50 tahun Tahun 2009 bahwa dispensasi kawin anak secara absolut memang menjadi kewenangan pengadilan agama, namun sesungguhnya harus ada pertimbangan yang dikaitkan dengan hak anak dan hak atas kesehatan serta keberlangsungan hidup anak, ditambahkan Arist. Sebagaimana diketahui pada akhir 2018 Makamah Konstitusi (MK,) menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada pada Darurat Pernikahan Anak. Dengan demikian, demi kepentingan masa depan anak Indonesia, tidaklah berlebihan jika Komnas Petlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh Nusantara meminta Wakil Rakyat DPR RI disida-dida waktu kerjanya untuk segera merevisi Undang-undang perkawinan agar batasan usia perkawinan anak dinaikkan darib16 tahun untuk anak petempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Jika kondisi ini dibiatkan tentu sangat mengkhawatirkan pada masa depan anak Indonesia karena dengan sendirinya anak telah kehilangan hak-haknya yang seharusnya dilindungi oleh negara. Arist menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan akan berakibat tumbuh kembang anak akan menjadi terganggu dan tentu saja akan semakin menghambat capaian dan tujuan bernegara sebagaimana termasuk dalam pembukaan UU D 1945. Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak meminta semua pihak terutama pemerintah daerah tokoh agama masyarakat dan orangtua untuk melakukan pencegahan secara dini terjadinya pernikahan anak. Arist dalam keterangannya kepada rekan-rekan pekerja media , Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, bersikap dan berpendapat terhadap meningkatnya dispensasi yang diberikann Prngadilan Agama terhadap perkawinan anak di Indonesia, bila tidak dilakukan upaya pencegahan pernikahan anak secara cepat dan rekomendasi dalam putusan MK 2018 dan lambat direspon oleh DPR-RI, tentu akan berdampak membahayakan kualitas masa depan anak bangsa. Sebab berdasarkan survey KPAI dan data dari berbagai sumber penelitian yang dilakukan lembaga pegiat perlindungan anak di Indonesia menyebutkan bahwa dampak pernikahan anak, 80% anak kehilangan haknya atas pendidikan atau putus sekolah serta memper buruk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan bagi khususnya bagi keluarga kurang mampu serta memperburuk ekonomi keluarga bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan kepada keluarga Karena pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik mereka kesulitan bekerja di sektor sektor formal selanjutnya dampak pernikahan usia anak dipastikan secara emosional tidak matang kehidupan keluarga tidak harmonis bahkan berseri resiko bercerai. Selain itu fungsi-fungsi keluarga bagi anak yang melakukan pernikahan usia anak tidak dapat berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah masyarakat dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak pelaminan bukan tempat yang layak bagi ana. Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) ayo kita bersama mencegah pernikahan usia anak. Untuk Memutus Mata Rantai Perkawinan Anak di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak juga mrndesak DPR'RI segera menindaklanjuti rekomendasi dan putusan MK untuk merevisi UU RI Nomo : 01 Tahun 1974 tentang Pernikahan dengan meningkat batas minimal usia perkawinan anak. [ Red/Akt-01]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait