Maluku, Aktual News-Gelombang PHK terhadap sejumlah karyawan oleh kalangan dunia usaha gara-gara sebaran virus corona atau covid-19 yang terjadi secara massif di berbagai daerah di Indonesia ternyata diam-diam menggugah keprihatinan. Ada kekhawatiran, jangan sampai aneka-ragam dampak buruk yang terjadi selama ini di daerah-daerah lain kelak akan menimpa pula para karyawan yang sudah dikenakan PHK atau dirumahkan oleh perusahaan-perusahaan di Maluku.
Sebagai salah satu langkah antisipasi, maka Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Maluku disarankan mengambil inisiatif membuka “Posko Simpati” untuk menampung keluhan-keluhan atau pengaduan-pengaduan yang mungkin saja kelak akan bermunculan.
Saran mendirikan Posko Peduli Korban PHK Covid-19 pada LPBH PWNU Maluku ini dikemukakan Nurul Hasanah, Direktur Eksekutif “Jakarta Leke-Daholo Institute” atau Jaleda Institute kepada media ini di Jakarta, Rabu (13/5) lalu. Ide Posko tersebut menurut ibu dua anak yang dahulu sempat mengikuti pendidikan pascasarjana program Perencanaan Wilayah di IPB Bogor ini, berangkat dari kekhawatiran melihat adanya kemungkinan akan terjadi dampak PHK gara-gara wabah virus corona atau covid-19 di Maluku seperti yang hari-hari ini sedang terjadi di daerah-daerah lain. Bisa saja ada yang dirumahkan tanpa diberi upah sama sekali atau mungkin ada yang di-PHK tanpa pesangon atau bisa juga diantara itu ada yang diberhentikan dengan cara-cara atau model lainnya yang menyimpangi ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bagian integral dari sebuah organisasi besar sekelas NU lebih khusus lagi di daerah, LPBH NU Maluku diharapkan bisa tampil pada garda terdepan membela kepentingan hukum para pekerja yang menjadi korban PHK gara-gara wabah covid-19 apabila kemungkinan-kemungkinan buruk yang dikawatirkan itu terjadi.
Dikatakan Nurul, menurut catatan Jaleda Institute, jumlah kasus PHK yang terjadi secara nasional sampai Senin (4/5) lalu tercatat sebanyak 1.544.760 orang, ini meliputi sektor formal dan informal. Sementara itu, kata dia, kasus karyawan kena PHK dan dirumahkan juga tidak luput dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pemberi kerja di Maluku. Sesuai data yang dihimpun pihaknya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, di sana para karyawan yang telah dirumahkan oleh perusahaan gara-gara pandemik covid-19 tercatat berjumlah 1.793 orang, sedangkan mereka yang dikenakan PHK adalah sebanyak 205 orang dari 109 perusahaan.
Sampai saat ini, katanya, memang belum terungkap ada laporan atau pun informasi apakah ada seseorang karyawan yang dikenakan PHK atau dirumahkan oleh perusahaan tertentu tanpa dibayarkan pesangon atau upah atau pun hak-hak lainnya seperti yang terjadi di daerah-daerah lain, tetapi kemungkinan-kemungkinan seperti itu tidak mustahil. Ditanyakan apa yang dimaksud dengan ‘tidak mustahil’ itu, menurutnya itu dimaksudkan, bahwa mungkin juga ada seseorang karyawan yang dikenakan PHK atau dirumahkan perusahaan tanpa dibayarkan hak-haknya hanya belum sempat terpantau dan mungkin juga diakibatkan karena korban enggan melapor atau bahkan gara-gara tidak tahu bagaimana dan pada siapa dirinya mesti melapor.
Mengapa hingga dirinya melihat ada kemungkinan peristiwa-peristiwa seperti itu terjadi pula di Maluku, menurut dia, berangkat dari common-sense atau pandangan umum yang melihat rata-rata perusahaan hanya semata-mata berkehendak mengejar keuntungan atau laba (profit) yang sebesar -besarnya bahkan bilamana perlu dengan faktor-faktor input yang jumlahnya sekecil-kecil mungkin, tetapi sebaliknya, jarang ada yang mau rela dibebani kerugian tidak soal apa alasannya.
Kebalikan dari pada itu, tambah mantan Dosen PNS pada salah satu perguruan tinggi swasta ini lagi, kita sama-sama tahu, sebagian orang biar pun mendapat perlakuan semena-mena atau menyimpangi norma hukum yang berlaku namun ada yang menganggap lebih aman terima saja tidak usah dipersoalkan apalagi bila yang dihadapinya kalangan orang-orang berduit atau orang-orang kaya bisa-bisa malah lebih merepotkan dan ada juga yang sebenarnya berkeinginan melapor akan tetapi tidak tahu bagaimana melapor dan kepada siapa laporan itu diajukan.
Padahal menurut dia, bila ditimbang berdasarkan UU Ketenagakerjaan, sebenarnya tak cukup beralasan bila wabah covid-19 yang sedang merebak sekarang ini bisa begitu saja dianggap seakan-akan suatu keadaan force-mayeur yang pantas dijadikan alasan oleh dunia usaha atau perusahaan-perusahaan untuk membuat sesuatu keputusan dengan memutuskan hubungan kerja karyawan, apalagi dilakukannya secara sepihak atau tanpa dialog lebih dahulu.
Mengantisipasi kemungkinan perlakuan semena-mena inilah dia melihat betapa pentingnya jajaran LPBH PWNU Maluku mengambil posisi berada pada garda terdepan untuk menginisiasi gerakan-gerakan pembelaan. Mungkin saja ada yang terpaksa butuh penyelesaian melalui jalur litigasi, akan tetapi tidak mustahil melalui mediasi LPBH PWNU dengan dunia usaha kerugian-kerugian yang menimpa para korban bisa diminalisier. [ Red/Akt-13
Keterangan :
Foto : NURUL HASANAH