PSBB Resmi Diperpanjang, Sanksi Bagi Pelanggar Tidak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK

Minggu 10-05-2020,05:53 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya resmi diperpanjang oleh Gubernur Jatim selama 14 hari hingga tanggal 25 Mei 2020. Tentunya hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini baru berakhir. Itu disebabkan di Surabaya masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19, dan masih perlu kerja keras lagi agar dapat ditekan. Menurut Gubernur, Khofifah Indar Parawansa, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dibanding Surabaya, dimana terjadi penurunan trend persebaran penularan Covid-19. “PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah,” kata Khofifah, Sabtu (9/5/2020). Khofifah berharap, nantinya pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar. Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga. Pada pelaksanaan kedua ini, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran covid-19. “Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua, sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK,” tambah Khofifah. Seperti diketahui, penerapan PSBB di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan resmi berakhir pada 11 Mei 2020. Namun dengan adanya kesepakatan perpanjangan ini maka PSBB Surabaya Raya akan diakhiri pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang. [ Red/Akt-21 ] Redho Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait