Sepinya Pemberitaan Dan Reaksi Publik KPK Diminta Ikhtiari Penyidikan Keliobas Dkk  

Senin 01-04-2019,15:18 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Drs. M. ZAWAWI SUAT, dalam satu Workshop LKKN beberapa waktu lalu.  

Maluku, Aktual News- Jauh berbeda dibanding Bupati Seram Bagian Timur (SBT) di Maluku dahulu, Abdullah Vanath, yang nampak agak apes, maka terkini dalam kasus gratifikasi yang melilit Bupati sekarang Abdul Mukti Keliobas(AMK), nampak sepi dari pemberitaan media mau pun reaksi publik. Fenomena ini ternyata diam-diam mengusik perhatian luas, antara lain dariKomite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Drs. M. Zawawi Suat, Pensiunan ASN/PNS pada Pem-Prov DKI yang sekarang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia (FSPKSI) mengaku prihatin tatkala menyaksikan fenomena ini, oleh karena itu dia berharap Pimpinan dan Penyidik KPK harus berikhtiar dengan mendesain langkah-langkah tambahan selain proses hukum yang normatif, jangan sampai malah kecolongan di kemudian hari.

Ditemui sore hari Sabtu (30/3) saat sedang duduk bersama seorang sohibnya pada salah satu Café di lobby Mall Kelapa Gading Jakarta Utara, Suat yang juga Ketua Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN) ini secara gamblang menuturkan keprihatinannya. Menurut penuturan dia, sepinya keterlibatan AMK dalam kasus gratifikasi Yaya Purnomo Dkk dari pemberitaan media serta reaksi publik jauh beda dibandingkan ketika Vanath dahulu, maka oleh karena itu dirasakannya menarik sehingga mulai diikutinya sejak tahun 2018 yang lalu.

Sebelumnya dikatakan, kasus ini mulai tergerak diikuti saat membaca sebuah media online ibukota bulan Agustus 2018 lalu yang memberitakan kasus gratifikasi dengan tersangka Yaya Purnomo mantan salah satu Kepala Seksi di Kementerian Keuangan RI. Dalam berita itu, kata dia, terdapat keterangan Febridiansyah selaku Kepala Humas KPK RI kepada para awak media dan ada salah satu penggalan keterangannya yang dibubuhi tanda kutip (“-“) berbunyi : “saksi Abdul Mukti juga terkait”. Spontan penggalan keterangan ini terasa mengusik dirinya, karena dari maknanya menurut penilaian dia mengandung nuansa lebih pasti, berbeda apabila disebut ‘diduga terkait’. Selain itu, tutur dia, peristiwa ini menurut pengetahuannya merupakan kasus tindak pidana korupsi atau gratifikasi perdana garapan lembaga anti-rasuah KPK RI di Jakarta yang melibatkan seorang elite kekuasaan di Maluku tentu saja banyak orang berharap proses hukumnya menampilkan hasil yang berbeda dibandingkan kasus-kasus korupsi dan gratifikasi selama ini di daerah.

Tanpa menunggu waktu, dia berusaha menemukan referensi tambahan dengan membalik-balik sejumlah media terbitan ibukota mau pun media-media lokal di Kota Ambon. Dari penelusurannya, ditemukan pemberitaan beberapa media lokal di Kota Ambon termasuk media-media populer yang beroplag tinggi dan banyak digandrungi pembaca baik khalayak umum mau pun pejabat instansi-instansi pemerintah daerah antara lain Kabar TimurSiwa Lima dan Spektum Maluku. Salah satu media itu, kata dia, antara lain memberitakan AMK membantah seakan-akan tidak kenal siapa Yaya Purnomo, tetapi keterangannya itu terbantah sendiri ketika Sugeng yang disebut-sebut sebagai kroninya justru balik mengaku AMK mau pun Umar Bilahmar Kepala Dinas PUPR SBT mengenali Yaya Purnomo. Bahkan dalam berita itu ada penggalannya dari keterangan sumber KPK sendiri dibubuhi pula tanda kutip (“-“) menurut dia berarti sesuai bunyi oralnya, yang mengatakan sebenarnya ada komunikasi aktif sebelum itu antara Yaya Purnomo dengan AMK dan Kontraktor Sugeng alias Tanjung, bahkan dikabarkan pula bukti komunikasi itu sudah ditangan penyidik. Selain itu Yaya Purnomo juga mengakui beberapa waktu sebelum penangkapan dirinya ada pertemuan dengan AMK, malah diakuinya uang yang diterimanya dari Sugeng adalah kesepakatan bersama. Kabar ini meyakinkan Suat bahwa AMK benar-benar terlibat dalam kasus gratifikasi Yaya Purnomo yang saat itu sudah berstatus tersangka. Sebab sebagai media-media populer, menurut dia tentu setiap pemberitaannya mempertimbangkan efek yuridis mau pun efek moral.

Ternyata kemudian, tambahnya, dari pemberitaan media-media ibukota terungkap, JPU KPK dalam dakwaannya pada Dakwaan Kedua menyebut ada suap dari Sugeng kepada Yaya Purnomo atas bantuannya Kabupaten SBT mendapat dana DAK 2017.  Hingga terakhir, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta telah memutus Yaya Purnomo terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua oleh karena itu dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan selain denda, malah putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dieksekusi dengan mengalihkan penahanan terpidana ke Lapas Sukamiskin di Bandung.

Anehnya, tambah Suat lagi, setelah lewat bulan Agustus 2018 sepanjang penelusuran dia nyaris tidak ada lagi pemberitaan media-media lokal di Kota Ambon. Lebih aneh lagi, sepanjang kasus ini bergulir, tidak pernah terdengar sekali pun ada reaksi publik berupa aksi-aksi demonstrasi massa tidak kecuali pemuda dan mahasiswa. Jauh berbeda dibanding dahulu ketika Bupati SBT masih dijabat Abdullah Vanath, yang selama 2 (dua) periode masa jabatannya laksana bulan-bulanan.

Sampai di sini dia melihat ada semacam kejanggalan, sebab terkesan ibarat ada keran yang ditutup secara misterius, yaitu keran kepedulian dan kritisisme. Ini menurut dia tidak mustahil sebagai bagian dari upaya tangan-tangan siluman untuk menyumbat kepedulian dan kritisisme publik agar didapat keleluasaan mencari jalan meluputkan diri dari tuntutan hukum.

Menyikapi isyarat di balik keprihatinannya inilah, Suat yang juga tokoh masyarakat Maluku di Jakarta ini meminta KPK menyegerakan proses hukum terhadap AMK Dkk, sekaligus agar memulihkan citra penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Maluku. Mengingat putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Yaya Purnomo sendiri sudah dieksekusi, maka menurut dia, ada baiknya KPK mengambil langkah cepat menetapkan mereka sebagai tersangka bilamana perlu kemudian ditangkap dan ditahan demi memudahkan jalannya proses hukum ke depan.[ Red/Akt-13]

Munir Achmad Aktual News

 

Tags :
Kategori :

Terkait