Bogor, Aktual News-Kabar tentang aksi penyegelan Kantor Kelurahan Sukahati di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor gara-gara penyaluran bansos diduga tak adil spontan memancing reaksi Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN) RI. Aksi penyegelan salah satu Kantor Lurah di Kabupaten Bogor Jawa Barat gara-gara Bansos yang dinilai tak adil ini menurut Ketua LKKN RI, Drs H. Zawawi Suat, diyakininya merupakan salah satu dari antara sekian banyak kasus yang belum sempat saja terungkap hanya karena belum terendus kalangan pers.
Melalui telepon selulernya pagi hari Selasa (28/4) kepada Munir Akhmad dari media ini, Hi. Zawawi yang juga pensiunan ASN Pem-Prov DKI ini mengatakan : “Baru saja saya baca berita di media anda (www.aktualnew.co.id, red) tentang reaksi sejumlah Ketua RT/RW yang diiringi lagi dengan melakukan penyegelan salah satu kantor Kelurahan di Bogor, saya yakin, itu hanya salah satu dari sekian banyak kasus serupa di daerah lain yang kebetulan saja belum terungkap di media, entah belum tercium kalangan media atau mungkin sudah juga tetapi ada yang masih sungkan atau juga enggan dipublikasikan atas pertimbangan tertentu”.
Sebagaimana diberitakan media ini kemarin hari Senin (27/4) ada reaksi sejumlah Ketua RT/RW di Kabupaten Bogor hingga menyegel Kantor Kelurahan Sukahati gara-gara bantuan-sosial (bansos) yang dialokasikan bagi warganya dinilai tidak adil (Baca Berita : “Bansos Diduga Tak Adil, Pengurus RT dan RW Segel Kantor Kelurahan Sukahati”, edisi 27/4).
Sebelum itu, Hi Zawawi melalui media ini meminta agar sistem pengelolaan bantuan-bantuan sosial dikelola dengan sistem manajerial yang transparan agar memudahkan koordinasi, koreksi dan kontrol (Baca juga Berita : “Pengawasan Anggaran Covid-19 Harus Dibarengi Transparansi Sistem Pengelolaan”, edisi 9/4). Saking terasa penting, malah kemudian berita ini dengan judul serta isi yang sama sempat kembali ditayang ulang lagi pada edisi 25/4.
Menurut Hi Zawawi, dirinya memiliki banyak pengalaman melakoni peran-peran yang berhubungan dengan distribusi bantuan-bantuan sosial bagi warga, maka oleh karena itulah dia mengaku dapat memaklumi apabila para Ketua-Ketua RT/RW terpaksa mengekspresikan kegalauannya sampai akhirnya memilih cara-cara yang mungkin oleh sebagian orang dinilai berlebihan.
Mereka, kata Hi Zawawi, adalah jajaran terdepan yang sehari-hari beradaptasi dengan warga di lingkungan kediaman masing-masing. Umumnya mereka dianggap sebagai organ yang paling tahu tentang kondisi riil tentang siapa-siapa yang paling pantas atau paling berhak mendapatkan bantuan itu, bukan Lurah atau Camat apalagi Dinas Sosial atau pun Bupati/Walikota dan Gubernur.
Andaikata di antara warga yang berhak ternyata ada yang diberikan dan ada yang terabaikan, tambahnya, niscaya para Ketua-Ketua RT dan Ketua-Ketua RW yang bakal dijadikan sorotan bukan lain orang, malah tak jarang pula dituding dengan sangkaan-sangkaan yang subyektif, antara lain pilih kasih atau yang lazim disebut “diskriminasi”.
Dari kasus inilah, Hi Zawawi kembali mengemukakan pandangannya agar sistem manajemen dalam pengelolaan bantuan-bantuan ini tak lupa mengatur sebuah model transparansi.
Dia lalu mencontohkan, Ketua-Ketua RT ketika mengusulkan kepada Lurah lebih dahulu dibubuhi tandatangan turut mengetahui Ketua RW setelah itu ada arsip daftar nama-nama calon penerima yang dipajang pada tempat-tempat umum agar diketahui warga dan mungkin ada masukan atau koreksi jangan-jangan ada seseorang yang belum terdaftar. Selanjutnya, ketika Lurah mengusulkan nama-nama calon penerima itu kepada Camat atau pun kepada Bupati/Walikota entah langsung atau pun melalui Kepala SKPD berwenang, tembusan surat dan lampirannya disampaikan kepada Ketua RT, setidak-tidaknya dipajang pada Papan Pengumuman di Kantor Kelurahan sehingga bisa diakses dengan mudah oleh siapa pun terutama Ketua-Ketua RT/RW.
Kemudian, tambahnya lagi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah saat menurunkan bantuan harus disertai surat resmi dilampiri daftar penerima bantuan berisi siapa-siapa saja yang dialokasikan serta bahan atau barang apa saja, selanjutnya surat ini diwajibkan dipajang minimal pada Papan Pengumuman di Kantor Kelurahan agar mudah diakses khalayak terutama Ketua-Ketua RT/RW.
Selain itu, andaikata dalam realisasinya ada alasan-alasan tertentu mengakibatkan beberapa nama tersaring atau ditiadakan, perlu dijelaskan tentang apa-apa saja alasannya secara berjenjang turun setidak-tidaknya dalam surat pengantar hingga bisa sampai pada Ketua-Ketua RT/RW agar bisa difahami dan kemudian diteruskan bagi warga sebagai bentuk tanggungjawab moral.
Dia yakin, asalkan ada transparansi dalam pengelolaannya pada semua jenjang kewenangan hingga terakhir pada Ketua-Ketua RT dan RW, niscaya bantuan-bantuan ini bukan saja terhindar dari penyimpangan melainkan sekaligus akan tepat sasaran secara utuh sampai di tangan orang-orang yang berhak dan juga mencegah penafsiran lain ketika misalnya terjadi revisi entah pada level Lurah atau pun oleh level-level lain yang lebih tinggi. [ Red/Akt-13 ]
Munir Achmad
Aktual News
Foto :
Drs. H. Zawawi Suat bersama Bang Yos mantan Gubernur DKI.