Mafia Peradilan di Jakarta Timur (4): Sumpah-sumpah si JPU

Selasa 28-04-2020,18:49 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News-Adalah seorang perempuan bernama Keke. Oleh sebab sesuatu hal, terpaksa berurusan dengan Wereng Coklat DKI Jaya. Sesudah hampir dua minggu Ayahnya, seorang Aktifis, mencoba mengurusnya... Dan berhasil. Anaknya bisa keluar dari tahanan tanpa surat atau syarat apa pun. Keke mengaku di tahanan dibujuk untuk mengiyakan Skenario Penyidik, agar mudah bebas. Tentu ini suatu pelanggaran berat. Nyatanya memang Keke bisa keluar... Bahkan barang Bukti HP yang disita juga dikembalikan. HP-nya kosong, kata Penyidik. Menikmati udara segar Jakarta tapi penuh polusi selama hampir dua bulan, eh... Keke ditangkap lagi. Kata Penyidik pembebasannya yang kemarin itu adalah penangguhan penahanan. Kenapa ditangkap lagi tidak ada surat-surat sehelai pun yang menjelaskan. Waktu penangkapan pertama juga tidak disertai surat-surat. Ayah Keke pernah mengadukan Pra-Peradilan di Jakarta Selatan, tapi kalah. Orang hanya bilang jangan melawan Polda. Harus diakui, bahwa dalam soal "manipulasi hukum" begini, Polda DKI paling jago... Hanya Kasus Budi Gunawan yang bisa menang Pra-Peradilan. Karena Budi tokoh Polisi juga... Tapi semua orang juga tahu, bahwa yang sebenarnya diincar adalah Ayahnya Keke. Orang bilang Ayahnya itu Oposan Legendaris... dan selalu melawan Rezim... Tentu Rexim jahat. Sejak Soeharto tidak ada Rezim yang berhasil memperbaiki Rakyat, Bangsa dan Negara... Apalagi Rezim Jokowi yang Pro-Cina... Dan selalu mencederai rakyat. Kalau mau bikin Ayahnya "babak belur", persekusi saja anaknya... Biar tidak punya waktu untuk "bikin Gaduh melawan rezim". Konon perintah itu datang dari orang Top di Polri... Di penahanan ke dua, Keke pernah mencabut pernyataan di BAP-nya yang terdahulu. Tetapi Penyidik tidak menulis di BAP-nya yang ke dua itu secara lengkap. Selama 5 jam diperiksa, ternyata hanya dua hal saja yang ditulis... Perintah orang Top itu sampai pula ke telinga Jaksa-jaksa dan Hakim-hakim _Bergajul._ Diperpanjang dan diperpanjang penahanannya sampai 7 bulan...baru lepas dari Sarang Ular Polda masuk Sarang Harimau Pondok Bambu. Semua orang berpikir bahwa Lapas mana pun, termasuk Pondok Bambu pasti menjadi tempat Pengayoman bagi para Napinya. Ternyata tidak begitu... Sekalipun di situ ada Rumah Sakit, atau paling tidak Klinik. Keke pernah sakit panas dua hari dua malam... Entah terinfeksi apa dia. Dan sudah lapor kepada Perawat, tapi hanya diberi Panadol. Memasuki hari ke tiga Keke muntah darah...badannya kejang-kejang... Barulah ribut. Kebetulan _cellmate_-nya punya nomor Ortunya Keke... Tapi sulit dihubungi karena sedang keluar kota. Dikontaklah temannya, Dede... bisa datang. Keke sudah pingsan. Dede ikut Keke masuk di Ambulance menuju RS Pengayoman. Di RS, Dede sempat histeris melihat denyut jantung Keke dari monitor berubah datar selama 10 menit... Terpaksa Dokter mengambil Alat Kejut Jantung... Keke selamat, bisa bernafas lagi. Lalu dipindah ke RS Polri Kramat Jati. Ketika Ortunya datang, Keke masih tak sadar. Baru sadar, dan muntah darah lagi, setelah Ibundanya berbisik di telinganya... Konon sebelumnya darah keluar dari pori-pori mukanya dan di sekitar matanya. Pasti ada pembuluh darahnya yang pecah... Wajahnya biru... Sampai sekarang tidak ada berita apa sebenarnya penyakit yg diidap Keke. Ayahnya sudah ke Bagian Rekam Medik, sudah pula minta tandatangan anaknya, Keke, di Pondok Bambu pakai meterai.. Tapi tetap tidak mendapat apa yang diminta... Katanya itu wewenang Kejaksaan. Sebagai kerabat, SBP menceritakan kepada teman dekatnya, bahwa Keke keracunan. _"Bukan keracunan, Mas! Keke diracun...!"_ Ketika pulang SBP diberi obat cair, tak beda dari air putih biasa, agar diminumkan sampai habis. Ajaib! Wajah Keke yang semula sembab dengan keliling mata kebiru-biruan esok harinya sudah berubah cerah dan bersih! Ada seminggu Keke menggeletak di RS Polri. Berikut cerita Ibunya yang ikut bermalam di Ruang VIP Melati: Malam itu malam ke tiga, hari Senin... Keke masih lemah. Sekitar pukul 23:00 tiga orang Jaksa datang, salahsatunya JPU yang membuat Surat Dakwaan, dan juga ada Jaksa Pidana Umum. Mereka semula minta agar Keke datang ke Sidang di PN Jakarta Timur Selasa esok harinya seperti biasa. Mereka mau jemput dg mobil Ambulance, katanya. Keke dan bunya menolak dengan keras. Mereka, bahkan mengucapkan sumpah-sumpah, bahwa Keke akan dituntut untuk bebas... Sungguh mengherankan ada Jaksa-jaksa bisa bicara begitu...pakai sumpah lagi! Rumusan KUHAP mana yang dijadikan Acuan?! SBP yang tahu sedikit-sedikit soal Hukum tidak menemukan Contoh Soal semacam itu. Kan Sidang sedang berjalan... Pemeriksaan Saksi-saksi belum dimulai. Kalau mau membebaskan, kenapa Jaksa ikut menolak Eksepsi?! Bahkan ada satu pasal, yaitu Pasal 144/KUHAP yang menyatakan: Penuntut Umum dapat mengubah Surat Dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari Sidang, baik dengan tujuan untuk penyempurnaan maupun untuk tidak melanjutkan Penuntutan. Ada lagi satu Pasal 46 ayat 1 butir b yangvdimsnfaatkan Jaksa, merujuk pada kenyataan bahwa barang Bukti HP milik Keke yang aealnya disita ternyata dikembalikan oleh Penyidik: Barang yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana. Kiranya ini hanya terjadi di Jakarta Timur... Dasar Ayah Keke, dia laporkan Sumpah Jaksa-jaksa itu ke Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA, sekalipun tahu tidak akan direspon. [ Red/Akt-01/sbp ]       Sri Bintang Pamungkas Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait