Sumatera Utara, Aktual News-Dengan merogok kocek hampir satu milyar rupiah, seorang bandar narkoba di Medan, dipastikan bakal menjalani hukuman kurungan badan. Adalah Robin, pria yang diduga sebagai bandar ekstasi tersebut. Dilansir dari Sumber Pewarta.co Robin, dari hasil telisik pihak kepolisian diduga kuat menjalankan bisnis haramnya itu di sebuah tempat hiburan di Gedung Capital Building, Jln Putri Hijau, Medan. Dia ditangkap di Perumahan Cemara Asri di Jln Bilal, Medan sekira Januari silam. Dari tangan pria warga keturunan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 200 pil ekstasi. Namun di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, Robin tidak disebutkan sebagai pengedar atau bandar tapi malah dirubah menjadi Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di pasal itu disebutkan hanya terduga mengetahui tapi tidak melaporkan. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo, mengakui, ada mengamankan tersangka dalam kaitan narkoba. Namun dia membantah melepas Robin. “Tidak ada kita lepaskan tersangka narkoba yang dimaksud. Prosesnya sudah dilakukan sidik dan sesuai fakta yang ada,” kata Raphael. Lanjut dijelaskan Raphael, bahwa pihaknya tidak pernah ada menerima imbalan apapun. “Kita tidak pernah ada menerima imbalan apapun dan dia kasih ke siapa uang sebanyak itu?” tanya Raphael. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Sumber : Pewarta.co
Fantastis ! …Ternyata Biaya Ubah Pasal Narkoba Bikin Mata Melotot
Minggu 31-03-2019,20:01 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :