Bawa Sajam Badik,Pria Setengah Baya Diamankan

Minggu 06-01-2019,08:53 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Palopo, Aktual News- Ciptakan situasi untuk selalu aman, agar masyarkat dapat merasa nyaman beraktifitas, baik di siang maupun di malam hari, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara adakan Operasi (Ops) Cipta Kondisi (Cipkon) Kring Mobile. Ops Cipkon Kring Mobile itu, di laksanakan Sabtu malam, 5 Januari 2019, yang berlabgsung sekitar pukul 21.30 Wita, di Jl. Jendral Sudirman (Trans Sulawesi) di pimpin langsung oleh Kapolsek Wara Kompol Marthen Sipa. Dikonfirmasi, Kapolsek Wara, Kompol Marthen Sipa mengatakan, dalam pelaksanaan Ops Cipkon Kring Mobile tersebut, menjaring seorang pria membawa sebilah badik, yang diketahui bernama Yasri (41) warga asal Desa Kambisa Kabupaten Luwu Utara. " Saat Ops Cipkon Kring Mobile dilaksanakan terjaring seorang pria (41) asal Desa Kambisa, Kabupaten Luwu Utara membawa sebilah badik," katanya. Tak sampai disitu, untuk kepentingan proses selanjutnya, Yasri di bawa ke Mapolsek Wara guna dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, membawa sajam diancam hukuman penjara setinggi-tinginya 10 tahun.[ Red/Akt-02]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait