Manokwari, Aktual News-Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak sepekan ini telah melakukan sidang secara online melalui Video Confrence, pada Selasa 31 Maret 2020 kemarin mereka menyelesaikan sidang untuk 20 perkara Pidana. Kepala Kejati Papua Barat Yusuf mengatakan sejak Selasa, 31 Maret 2020, bertempat di Pengadilan Negeri diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sekitar dari Jam 10.00 WIT sampai dengan Jam 15.00 WIT, jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Umum. "Sidang dilakukan secara Online dengan menggunakan Video Conference (Vicon) aplikasi Zoom yang menghubungkan antara Pengadilan Negeri dengan Rutan," ucap Yusuf kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Kata Yusuf selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari bertempat di aula sedangkan hakim berada di Pengadilan Negeri Manokwari, dengan jumlah perkara sebanyak 20 perkara pidana. Salah satunya perkara atas nama terdakwa Andarius Dowansiba alias Andarius dan kawan-kawan. "Adapun agenda persidangan bervariasi mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan," ujarnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak juga dilakukan persidangan secara online denga Pengadilan Negeri Fakfak. Sidang terhadap perkara tindak pidana Narkotika atas nama terdakwa Hajarul Aswad Hadi alias Hazrul dengan agenda persidangan Pemeriksaan Saksi-saksi. "Jadi seluruh tahapan penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Pabar menggunakan sistim online aplikasi zoom. Ini sebagai upaya cegah virus corona dan penanganan perkara yang efektif, efesien, sesuai kondisi terkini dalam situasi covid-19 ini," ungkap Yusuf. Menurut Yusuf sidang secara online dilakukan berdasarkan intruksi dari Jaksa Agung Burhanuddin Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyesusian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan. "Dalam kegiatan sidang Vicon tersebut berlangsung secara tertib dan lancar, hal ini dikarenakan adanya penguatan sinergi dengan pihak Lapas atau Rumah Tahanan, Pengadilan Negeri, Penyidik Polri, dan steakholders," paparnya. Kegiatan ini kata Yusuf, sesuai arahan dari Surat Edaran Jaksa Agung Burhanuddin sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemic Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Indonesia serta penetapan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di berbagai daerah, sebabnya perlu segera diambil langkah yang konkrit dan strategis dalam upaya pencegahan wabah tersebut sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan. Ini juga kata Yusuf, sejalan dengan himbauan Presiden kepada seluruh sektor, baik pemerintahan maupun swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maka perlu diatur pelaksanaannya agar tugas dan fungsi Kejaksaan RI tetap berjalan secara efektif dan efisien dalam kurun waktu pelaksanaan WFH. "Dalam pelaksana kebijakan WFH di lingkungan, Kejati Papua Barat harus menyelesaikan output, koordinasi meeting dadi tempat tinggal pegawai. Adapun tugas sesuai platform yang terintegrasi serta terkordinasi dan terstruktur," tandas Yusuf. [Red/KejatiPabar/Akt-01 ] Aktual News
Melalui Vidio Confrence, Sejak Sepekan ini Kejati Papua Barat Lakukan Sidang Secara Online
Rabu 01-04-2020,20:26 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :