Aksi Demo Pertambangan PT. HRB Dan BIB Tertahan, Pihak Manajemen Akan Beri Solusi

Minggu 24-03-2019,09:32 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Kalsel, Aktual News- Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FGMB) sesuai agenda beberapa bulan sebelumnya melakukan aksi demo penutupan jalan hauling dan kegiatan tambang PT.HRB dan PT. BIB di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada hari ini Sabtu 23/3/2019. Aksi demo ini sebagai bentuk protes tuntutan ganti untung atas lahan lahan tanah warga Desa Sebamban Baru, Desa Sebamban Lama, Desa Hatiif dan warga Desa Trimartani terhadap pencoplokan lahan- lahan tanah warga tersebut oleh keputusan dalam penunjukan kawasan hutan dan pemberikan konsensi Pengusahaan Hutan Tanaman Industri oleh Menteri Kehutanan di era Orde Baru kepada PT. Menara Hutan Buana (MHB) yang sekarang menjadi PT. Hutan Rindang Banua (HRB). Dan lahan-lahan tanah warga di 4 desa tersebut dimanfaatakan kegiatan Usaha Pertambangan batubara (masuk dalam konsensi wilayah IUP- OP PT. Borneo Indo Bara). Sebelumnya Ketua Umum FGMB Surya Aji Saka telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi tersebut melalui aparat keamanan Polres Tanah Bumbu disusul kemudian dengan surat permohonan izin kegiatan aksi masa satu hari sebelum kegiatan. “Pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu menyarankan untuk menunda atau tidak menggelar aksi tersebut dikarenakan alasan keamanan dan situasi kondusif yang sedang dijalankan menjelang kegiatan Pilpres dan Pileg serentak secara nasional,”katanya. Warga yang datang ke lokasi aksi demo terdiri dari Desa Sebamban Baru berjumlah kurang lebih 400 kepala keluarga (KK), Ketua Kelompok Asmari, Kelompok Inas, Kelompok Dahlan, Kelompok Asnan, Kelompok Muhamad Noor segel 2004, Kelompok Masrawan segel tahun 2004, kelompok Holdani, kelompok Asyikin, Kelompok Anang Darmawan, Kelompok Armani, Kelompok Jamhari, Kelompok M Saini, semua bersegel SKT tahun 2004 (Haji Noor Yadi dan Haji Sutaji) dan masih ada kelompok lainnya. Datang juga warga dari Desa Sebamban Lama berjumlah kurang lebih 400 kepala keluarga (KK) dari Kelompok Abramsyah dan Ali (Haji Abdul Hakim), Kelompok Rustam dan lainnya. Aksi demo juga didatangi kurang 70 lebih kepala keluarga (KK) dari Desa Hatiif gabungan dengan warga masyarakat dari Desa Kuranji, Desa Giri Mulyo, Desa Waringin Tunggal, Desa Mustika, dan Desa Mangkalapi. “Jadi lebih dari 1000 kepala keluarga (KK) tercatat sesuai dengan daftar hadir dan telah menyerahkan foto copy KTP-nya masing-masing kepada kuasa FGMB dan mereka memiliki segel tanah, masing-masing terdiri dari kelompok Rusdiansyah segel tahun 1990, kelompok Rahmat segel tahun 1990, Kelompok Urian segel Tahun 1992, Kelompok segel Zarkani tahun 1992, Kelompok Jaenudin segel tahun 1979 dan segel tahun 1981, Kelompok Usaini segel tahun 1993, Kelompok Ramli segel tahun 1993, Kelompok Rusdiansyah segel tahun 1994, Kelompok Bahtiar segel tahun 1994, Kelompok Hadli segel tahun 2013, Kelompok Ribut Waidi segel tahun 2015, Kelompok Marhat segel tahun 2009,” terangnya. Ribuan warga pemilik lahan ber-SKT sebagai disebutkan tersebut di atas (diluar dari lahan-lahan yang sudah dibeli dengan tali asih PT. Kirana Katulistiwa, menurut informasi warga seluas 250 hektar di dalamnya terdapat kebun karet, sawit dan lahan-lahan kosong masyarakat), semula bermaksud akan melakukan aksi demo penutupan jalan hauling dan tambang PT. BIB dan PT. HRB tetapi “tertahan” di kantor sekretariat FGMB Sebamban Baru, di Jl. Provinsi Km 220 sehubungan adanya permintaan dari pihak Kepolisian untuk tidak menggelar aksi Demo warga tersebut, dan telah memberikan solusi lain yang telah disetujui oleh pihak management PT. HRB dan PT. BIB agar hanya perwakilannya saja yang datang menemui pihak perusahaan. Melalui Kuasa Hukum FGMB Abdul Gafar Rehalat, S.H. dan Ketua FGMB Surya Aji Saka telah menyampaikan kepada ribuan warga masyarakat eks pemilik lahan ber-SKT tersebut sehubungan dengan adanya saran dari pihak Kepolisan yang telah membantu memfasilitasi acara perwakilan warga masyarakat di Kantor PT. BIB Angsana Tanah Bumbu. Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan, turut hadir pihak PT. BIB, Suwardi, Sdr. Robby, dan Manager Site PT. HRB Sdr. Haryadi di Kantor PT. BIB, sedangkan pihak warga Masyarakat di wakili oleh 15-20 orang dengan di dampingi oleh Surya Aji Saka Ketua Umum FGMB dan Abdul Gafar Rehalat, SH. Kuasa Hukum dari FGMB dan klien dari salah satu pemilik lahan kebun karet dan sawit yang telah didozer dan diland clearing oleh pihak PT. BIB dan PT. HRB dijadikan jalan hauling tanpa ganti untung sama sekali dari pihak PT. HRB atau PT. BIB. Kuasa Hukum FGMB Abdul Gafar Rehalat, S.H. mengatakan dalam pertemuan pihak perusahaan (PT. BIB & PT. HRB) dengan perwakilan warga masyarakat telah menyepakati secara lisan. “Pertemuan pihak perusahaan (PT. BIB & PT. HRB) dengan perwakilan warga masyarakat telah menyepakati secara lisan bahwa kedua belah pihak sama-sama untuk beritikad baik mencari solusi bersama untuk kepentingan semua pihak, selain itu pula sehubungan dengan ada permohonan perlindungan hukum warga masyarakat melalui Kementrian Polhukam RI yang telah mengundang semua pihak terkait diantaranya instansi dinas Kehutanan, ESDM dan dinas terkait lainnya baik di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan maupun instansi/ dinas di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu, pihak PT. BIB, PT. HRB, Kepolisian Polres Tanah Bumbu, Ditreskrimum Polda Kalsel dan warga masyarakat yang mengadukan masalah sengketa lahan tersebut,” katanya. “Dalam keterangan pers sebelumnya warga eks pemilik lahan ber-SKT yang sudah ada jauh sebelum Menteri Kehutanan RI menunjuk lahan lahan tersebut masuk ke dalam sebuah kawasan hutan dan jauh sebelum Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar yang kemudian SK Menhut tersebut di adakan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 beralih hak dan kewajibannya dari PT. Menara Hutan Buana kepada PT. Hutan Rindang Buana, dasar hukum dan izin yang diberikan kepada PT. HRB tersebut dianggap status hukumnya sudah lagi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum sehubungan dengan ada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011, tanggal 12-02-2012,” terangnya. Lebih lanjut Ketua Forum Gerakan Masyarakat Borneo Surya Aji Saka dan pihak PT. HRB dan PT. BIB terkait dengan tuntutan ganti untung atas pemanfaatan lahan-lahan eks kebun masyarakat yang ber-SKT tersebut mendapatkan solusi yang terbaik untuk semua pihak oleh pihak Kementerian Polhkam RI sebagai penengah yang dapat menilai dan menentukan sikap atau saran kepada kedua belah pihak dalam acara yang akan di gelar pada tanggal 26 Maret 2019 di Banjarmasin. Warga sendiri menghadapi persiapan rencana pertemuan dengan pihak Polhukam RI di Banjarmasin, salah satu perwakilan warga sdr. Rajidi dari Desa Hatiif dan Sdr, Asmari dan Sdr. Taufik dari Sebamban Baru menegaskan bahwa sampai kapanpun kami akan tetap menuntut pihak perusahaan (PT. BIB dan PT. HRB) harus memberikan ganti untung terhadap lahan-lahan eks kebun warga masyarakat yang digunakan dan jadikan tambang batubara serta jalan hauling sebagaimana telah disampaikan bentuk dan nilainya dalam surat FGMB yang sudah dua kali disampaikan kepada pihak PT. BIB dan PT. HRB dan jika setelah Pilpres nanti tetap pihak perusahaan tidak merealisasikan tuntutan “fee lahan dan fee jalan” atas tanah- tanah warga masyarakat dari ke empat desa tersebut, mereka akan tetap melakukan aksi penutupan jalan hauling dan tambang batubara kedua perusahaan tersebut. “Solusi yang baik bagi berlangsung kegiatan usaha- usaha besar dari perusahaan- perusahaan multi nasional seperti PT. BIB dan PT. HRB yang merupakan anak perusahaan dari GEMS atau Sinar Mas Group yaitu adalah menjadikan warga masyarakat setempat bekas pemilik lahan sebagai mitra kerja bukan sebagai obyek CSR (corporate social responsibility - tanggung jawab sosial perusahaan) semata dalam kasus sengketa lahan tersebut,” pungkas kuasa hukum Abdul Gafar Rehalat. [ Red/MRN/Akt-01]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait