Labuhanbatu, Aktual News-Kasat Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arya Indra Yasa alias Indra, 25 tahun, Dusun Suka Mulya Desa Pondok Batu, yang terjadi di halaman TK Kebun Aek-Nabara Desa Emplasmen Kec.Bilah Hulu Selasa (24/3/2020) Pukul 18.30 wib. Pelaku ditangkap karna melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi dihalaman taman kanak kanak(TK) PTPN 3 Kebun Aek Nabara Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Pangabean SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan SH Mengatakan kepada awak media,pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 11.00 wib M. Aulia Rahman Lubis sedang berada di halaman sekolah TK kebun Nabara Desa Emplasmen Kec. Bilah Hulu, kemudian pelapor datang dan berpura-pura meminjam HP milik korban, namun seketika itu pelapor langsung membawa kabur Hp tersebut.ujar Kasat Reskrim. "selanjutnya korban ditemani orangtuanya datang dan melapor ke Mapolsek Bilah Hulu. Menerima informasi tersebut TIM Opsnal segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku an. Indra sedang berada di sebuah warung tuak, kemudian TIM akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut".lanjutnya. Laporan polisi nomor: LP/ 84 /III/2020/SU/RES.LBH/SEK B .HULU tentang tindak pidana penggelapan yang terjadi pd hari Sabtu tanggal 22 Maret 2020.TIM Opsnal segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku an. Indra sedang berada di sebuah warung tuak, kemudian TIM akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kemudian Tim Berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah Handphone Oppo A7,dan pelaku di bawa Kemamapolsek Bilah Hulu kabupaten Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjud.[ Red/Akt-01 ] Aktual News
Kasat Reskrim Bilah Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan
Kamis 26-03-2020,10:37 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :